Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah sindikat yang bergerak dalam penjualan sisik trenggiling di wilayah Garut, Jawa Barat. Sisik-sisik ini, yang konon digunakan sebagai bahan untuk obat-obatan tertentu atau bahkan narkoba, diperdagangkan dengan harga yang fantastis, mencapai Rp 40 juta per kilogram.
Dalam operasi yang digelar, Bareskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial A dan RK. Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 30,5 kilogram sisik trenggiling dari tangan kedua pelaku.
“Bayangkan, untuk mendapatkan 30,5 kilogram sisik tersebut, diperkirakan sekitar 200 ekor trenggiling harus dibunuh dan diambil sisiknya,” ungkap Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Edy Suwandono, dalam konferensi pers yang diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (11/6/2025).
Tersangka RK diketahui berperan aktif dalam perburuan trenggiling di sekitar kawasan Garut, Jawa Barat. Lebih lanjut, Kombes Edy menjelaskan bahwa sisik trenggiling tersebut dijual dengan harga yang sangat tinggi, mencapai sekitar Rp 40 juta per kilogram.
“Jika diakumulasikan, 30 kilogram sisik trenggiling itu bernilai kurang lebih Rp 1,2 Miliar. Ini berarti 1 kilogramnya dihargai Rp 40 juta. Bisa Anda bayangkan, 1 kilogram saja harganya mencapai Rp 40 juta,” terang Kombes Edy lebih lanjut.
Kombes Edy juga menambahkan bahwa para tersangka sebenarnya sadar betul bahwa trenggiling adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, praktik penjualan dilakukan secara diam-diam dan hanya kepada orang-orang tertentu yang sudah menjadi ‘langganan’ mereka.
“Lalu, bagaimana sistem penjualannya? Seperti yang kita lihat, ini adalah satwa yang dilindungi. Mereka sangat menyadari bahwa aktivitas ini tidak boleh sampai terendus oleh aparat. Karena jika sampai ketahuan, mereka pasti akan diproses secara hukum,” ujarnya.
“Karena itulah, mereka menjualnya kepada orang-orang yang benar-benar mereka percaya, yang merupakan bagian dari jaringan mereka. Jadi, bisa dibilang, mereka memiliki pelanggan tetap. Ketika ditanya kepada siapa mereka menjualnya, jawabannya adalah orang-orang yang mereka kenal,” imbuh Kombes Edy.
Kombes Edy juga menegaskan bahwa tidak hanya penjual, pembeli bagian tubuh satwa yang dilindungi pun dapat dijerat dengan pidana jika terbukti bersalah. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba membeli sisik trenggiling.
“Jadi, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi, semuanya dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya.