Kurir 40 Kg Sabu Dikendalikan Bandar Narkoba Asia Tenggara

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

Penyidikan intensif masih dilakukan oleh Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait jaringan narkoba yang terlibat dalam pengiriman 40 kilogram sabu di wilayah Gading Serpong, Tangerang. Diduga kuat, seorang bandar bernama Hendry Halim menjadi dalang di balik operasi ini, dengan kendali jaringan yang mencakup berbagai negara di Asia Tenggara.

"Menurut pengakuan tersangka Suryadi (SG), perintah berasal dari Hendry Halim, yang diyakini mengendalikan jaringan narkobanya dari beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Thailand dan Kamboja," jelas Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada awak media pada hari Selasa, (10/6/2025).

Dalam proses interogasi, Suryadi Gunawan mengungkapkan bahwa ia diperintahkan oleh Hendry Halim untuk mengantarkan mobil Toyota Rush berisi sabu tersebut ke sebuah hotel di kawasan Gading Serpong. Instruksi selanjutnya adalah memindahkan mobil berisi narkoba itu ke dekat sebuah restoran cepat saji, yang juga terletak di Gading Serpong.

Namun, sebelum Suryadi Gunawan berhasil menyelesaikan misinya dan menyerahkan mobil yang memuat 40 kilogram sabu, Tim Bareskrim Polri bersama Bea-Cukai berhasil melakukan penyergapan. Penangkapan Suryadi dilakukan pada hari Minggu, 1 Juni 2026, oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah komando Kombes Handik Zusen.

Sebelumnya, Suryadi telah menjadi target pengintaian sejak dari Aceh Utara, setelah penyidik menerima informasi tentang potensi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Sayangnya, tim sempat kehilangan jejak tersangka.

Namun, informasi terbaru mengindikasikan bahwa mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BL-1956-EZO dicurigai melakukan perjalanan darat menuju Jakarta. Tim akhirnya berhasil melacak dan menemukan mobil tersebut terparkir di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

"Tim kemudian melakukan pengawasan ketat dan berhasil menangkap pelaku saat ia bergerak keluar dari hotel," ungkapnya.

Penggeledahan mobil dilakukan dengan bantuan anjing pelacak (K9) dari Bea-Cukai. Sementara itu, seorang pelaku dengan inisial SG, yang mengemudikan mobil tersebut, berhasil diamankan.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 40 kilogram," pungkasnya.