Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi dari Malaysia hingga Bengkalis dan Pekanbaru. Dalam operasi yang penuh ketelitian ini, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram sabu serta ratusan butir pil ekstasi.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi pada Senin, 2 Juni 2025, mengenai peredaran gelap narkoba yang melibatkan jaringan Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru. Dengan respons cepat, tim bersama Bea Cukai Kanwil Pekanbaru, Riau, segera membentuk tim khusus untuk menggagalkan peredaran barang terlarang ini.
"Pada hari Selasa, 3 Juni, sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan melakukan koordinasi intensif dan melakukan pengawasan ketat di sekitar lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor," ujar Eko melalui keterangan resminya pada Kamis, 5 Juni.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.15 WIB, tim Subdit IV yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen meningkatkan kesiapsiagaan dengan memantau target secara seksama. Dua jam kemudian, tim melihat dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor berwarna biru di sekitar Jalan Putri Indah, Pekanbaru, membawa sebuah tas ransel berwarna hitam.
Tas ransel tersebut dibawa oleh S (27) dan H (23). Setelah diperiksa, ditemukan delapan bungkusan plastik hitam yang berisi narkotika jenis sabu, pil penenang, dan liquid vape.
"S dan H memberikan keterangan bahwa delapan bungkusan plastik hitam berisi narkoba tersebut adalah milik seorang yang dikenal dengan panggilan Wak Adi," ungkap Eko.
Kedua tersangka mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh Wak Adi untuk mengambil narkotika tersebut di depan Perumahan Sudirman Indah. Diketahui bahwa Wak Adi saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) atas kasus narkotika.
"Setelah mengambil barang tersebut, saudara S dan H diperintahkan untuk membawanya ke rumah dan menunggu perintah lebih lanjut dari Wak Adi," terang Eko.
Selain narkotika, dari tangan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 5 kg sabu, 800 butir pil penenang atau happy five, 37 botol liquid vape yang mengandung narkoba, 2 unit ponsel, dan sebuah sepeda motor NMAX dengan nomor polisi BM-5771-ABC.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut. Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini secara mendalam dan berupaya membongkar seluruh jaringan yang terlibat.