Buron Scam Kripto Rp 105 Miliar Dicokok Bareskrim!

Admin

18/06/2025

3
Min Read

On This Post

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membekuk seorang buronan berinisial AW. Ia terlibat dalam kasus *scam*, sebuah penipuan yang mengatasnamakan investasi saham kripto jaringan internasional, yang merugikan 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar. Penangkapan dilakukan saat pelaku berupaya meninggalkan Indonesia melalui bandara.

“Setelah serangkaian penangkapan yang dilakukan pada bulan Maret 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali berhasil menangkap salah satu pelaku penipuan daring lintas negara. Penipuan ini berkedok investasi *trading* saham dan mata uang kripto melalui platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, kepada awak media pada hari Sabtu, 7 Juni 2025.

AW telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Mei 2025. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berperan sebagai pemimpin tim yang bertugas membuat akun kripto dan rekening bank yang diduga palsu di wilayah Jabodetabek.

“Pelarian tersangka AW berakhir ketika ia mencoba bepergian ke luar negeri melalui bandara. Petugas kepolisian berhasil mengamankannya di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Himawan.

Selain AW, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang mendampinginya. Saat ini, peran kedua orang tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Dalam masa pelariannya, tersangka AW didampingi oleh dua orang, yakni SR dan RMB. Peran serta tugas masing-masing dari kedua orang tersebut masih didalami oleh tim penyidik,” jelasnya lebih lanjut.

Saat ini, AW ditahan di Bareskrim Polri sejak 5 Juni 2025. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan *online* terkait investasi *trading* saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX yang diduga fiktif, dan/atau tindak pidana pencucian uang.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tegasnya.

6 Tersangka Kasus *Scam* Kripto

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus investasi mata uang kripto dan *trading* saham. Sindikat ini dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia dengan inisial LWC.

“LWC untuk saat ini berperan sebagai aktor utama. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian yang menunjukkan bahwa beberapa barang bukti atau alat bukti yang dikirimkan ke Malaysia digunakan di sana berdasarkan *tracing* IP yang ada,” jelas Dirtpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Maret.

Secara keseluruhan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima orang di antaranya adalah warga negara Indonesia, yaitu AN, MSD, MZ, AW, dan SR.

AW dan SR sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO. Bareskrim juga berkoordinasi untuk menerbitkan *red notice* terhadap tersangka yang merupakan warga negara Malaysia.

“Penyidik telah menerbitkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia, dan terhadap pelaku yang merupakan warga negara asing, penyidik telah berkoordinasi dengan *stakeholder* lain untuk melakukan penerbitan *red notice*,” terangnya.