Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus kejahatan konservasi yang melibatkan perdagangan ilegal gading gajah, sebuah tindakan yang merugikan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti berupa produk olahan gading gajah, seperti pipa rokok dan patung ukiran, berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa keaslian barang bukti gading gajah telah diverifikasi melalui pengujian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hasilnya mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut memang berasal dari gading gajah asli.
"Kami telah berkoordinasi dengan BRIN untuk memastikan keaslian gading gajah ini," ujar Nunung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (26/5/2025).
"Karena ada kemungkinan barang tersebut terbuat dari bahan lain seperti plastik. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang yang kami sita adalah benar-benar gading gajah," tambahnya.
Oleh karena itu, Nunung menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalin kerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melaksanakan tes pemeriksaan genetik DNA. Tujuan dari tes ini adalah untuk mengidentifikasi asal-usul gading gajah tersebut.
"Tujuannya adalah untuk melacak asal gading gajah ini, apakah berasal dari wilayah Asia tertentu, seperti Sumatra, Thailand, atau India, dan lain-lain," jelas Nunung.
Ia menekankan pentingnya penelusuran asal-usul gading gajah. Hal ini dikarenakan maraknya isu perburuan liar gajah di wilayah Sumatera yang sempat menjadi perhatian publik.
"Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat menelusuri dan mengungkap jaringan pemburu gajah liar yang beroperasi di Lampung, Aceh, dan Riau. Terdapat tiga lokasi atau tiga TKP yang menjadi fokus penyelidikan kami," tutur Nunung.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus kejahatan konservasi perdagangan ilegal gading gajah dengan nilai mencapai Rp 2,3 miliar. Keempat tersangka tersebut adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44).
Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitas IR yang menjual pipa rokok berbahan gading gajah melalui media sosial. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap IR, EF, SS, dan JF di wilayah Sukabumi dan Jakarta Selatan.