Batang Pele Raja Ampat: Hutan Lindung Dijamah Tambang!

Admin

21/06/2025

2
Min Read

JAKARTA, MasterV – Pulau Batang Pele, sebuah permata di Raja Ampat, kini terusik oleh aktivitas pertambangan, meskipun statusnya sebagai hutan lindung. Inilah lokasi Batang Pele yang dimaksud.

Menurut data dari Sistem Informasi Pulau, yang dikelola oleh Badan Informasi Geospasial dan diakses Liputanku pada Senin, 9 Juni 2025, informasi yang tersedia tentang pulau ini masih terbatas.

Pulau Batang Pele terletak di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Tercatat bahwa pulau ini tidak berpenghuni.

Sayangnya, Sistem Informasi Pulau tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai Pulau Batang Pele.

Secara visual, Pulau Batang Pele berbentuk nyaris bulat. Di bagian selatannya, terdapat Pulau Minyaifun atau Manyaifun yang memiliki bentuk memanjang. Kedua pulau ini terletak sangat berdekatan.

Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun dapat ditemukan di sebelah barat Pulau Waigeo, yang merupakan pulau terbesar di seluruh Kabupaten Raja Ampat.

Sebagai informasi tambahan, Kepulauan Raja Ampat terletak di ujung barat yang menyerupai “kepala burung” dari Pulau Papua. Untuk melihat lokasinya secara tepat, Anda dapat memeriksanya melalui Google Maps di bawah ini:

Berdasarkan buku “East Indies Pilot” yang diterbitkan oleh Washington Government Printing Office pada tahun 1923, puncak tertinggi Pulau Batang Pele mencapai 367,9 meter.

Pulau kecil

Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, baik Pulau Batang Pele maupun Pulau Manyaifun dikategorikan sebagai pulau kecil.

Luas Pulau Batang Pele adalah 2.000 hektare, sementara Pulau Manyaifun memiliki luas 21 hektare. Kedua pulau ini menjadi lokasi penambangan oleh PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Hutan Lindung

Perlu ditegaskan bahwa Pulau Batang Pele dan Manyaifun berstatus sebagai hutan lindung.

Penambangan terbuka di kawasan hutan lindung sebenarnya tidak diizinkan, kecuali untuk 13 perusahaan tertentu, dan PT MRP tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Lebih lanjut, Pulau Batang Pele dan Manyaifun merupakan pulau-pulau kecil. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil.

Ditambang tanpa izin lengkap

Hingga saat ini, PT MRP belum berhasil memperoleh dokumen persetujuan lingkungan yang diperlukan. Bahkan, diperkirakan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan izin tersebut di masa depan.

“Secara teknis, kami merasa akan sulit untuk memberikan persetujuan lingkungan karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan metode terbuka, sementara penambangan nikel dilakukan dengan cara terbuka,” jelas Menteri Hanif pada hari Minggu, 8 Juni 2025.

PT MRP saat ini belum memegang dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Menurut pernyataan Hanif, PT MRP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).