Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan! Selain adanya program pemutihan denda serta keringanan tunggakan pajak, kini hadir pula program diskon khusus bagi mereka yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini belum diterapkan secara merata di seluruh wilayah. Saat ini, program diskon pajak bagi pembayar pajak yang tertib baru berlaku di Provinsi Riau.
Program menarik ini merupakan bagian dari paket program "Bermarwah" yang mengedepankan prinsip Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, dan Hemat. Gubernur Riau, Abdul Wahid, secara resmi meluncurkan program ini dengan tujuan utama meringankan beban masyarakat dalam hal pembayaran pajak, sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah Riau.
"Wajib pajak yang telah menunjukkan ketaatan dengan membayar pajak secara tertib selama tiga tahun berturut-turut berhak mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Pengajuan surat permohonan dilakukan sebulan sebelum tanggal jatuh tempo," demikian informasi yang diperoleh dari situs resmi Pemerintah Kota Dumai.
Menurut informasi dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Riau, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang tidak memiliki catatan tunggakan pajak dalam tiga tahun terakhir.
Bagaimana caranya? Cukup ajukan surat permohonan di kantor Samsat terdekat sebulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Isi formulir yang disediakan, lalu serahkan kembali kepada petugas Samsat. Selanjutnya, petugas akan melakukan proses verifikasi data.
Selain memberikan diskon bagi wajib pajak yang taat, Pemerintah Provinsi Riau juga memberlakukan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih, di mana mereka hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak untuk 1 tahun terakhir dan tahun berjalan.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau. Kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (dengan pelat nomor non-BM) akan memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
"Akan tetapi, perlu diingat bahwa program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang baru pertama kali diserahkan, serta kendaraan hasil lelang eksekutif. Pemerintah Provinsi Riau berharap agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik ini sebaik-baiknya," ujar Gubernur Riau, Abdul Wahid.