Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman 292 Ribu Rokok Ilegal

Admin

15/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Upaya pengiriman 292.000 batang rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Blitar dalam Operasi Gurita 2025. Operasi penindakan ini berlangsung di Jalan Raya Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Abien Prastowidodo, selaku Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan sinergi yang baik antara pihaknya, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, serta Bea Cukai Malang.

Beliau menambahkan, “Dari hasil penindakan yang telah dilaksanakan, perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp418.770.000. Akibatnya, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp281.661.600.”

Saat ini, Bea Cukai Blitar tengah intensif melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, yakni pengemudi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut dan membongkar jaringan distribusi rokok ilegal yang beroperasi di wilayah Blitar dan sekitarnya.

Abien menutup pernyataannya dengan menekankan, “Pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata mengenai potensi hilangnya penerimaan negara. Lebih dari itu, ini adalah upaya untuk melindungi pelaku usaha legal yang senantiasa patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.”

Sebelumnya, Bea Cukai Kediri bersama dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah berhasil mengamankan sebanyak 27.708 batang rokok ilegal. Keberhasilan ini dicapai melalui operasi pasar gabungan yang digelar selama empat hari, mulai dari hari Selasa, 20 Mei hingga Jumat, 24 Mei 2025.

Salah satu fokus utama operasi ini adalah wilayah Kecamatan Rejoso, di mana pada hari Kamis, 23 Mei, petugas berhasil menyita sebanyak 11.416 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

"Operasi pasar yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Rejoso merupakan bagian integral dari serangkaian kegiatan penindakan rokok ilegal secara intensif yang dilakukan oleh Bea Cukai Kediri bersama Pemkab Nganjuk," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan secara sistematis menyisir sejumlah toko eceran dan warung yang menjadi target pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh rokok yang disita tidak memiliki pita cukai, sehingga jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ardiyatno menjelaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi nyata dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam rangka mendukung pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak terlibat dalam memperjualbelikan rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan resmi," tegasnya.

Bea Cukai Kediri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal secara tuntas.

Diharapkan, langkah ini dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan, terutama bagi industri rokok yang telah memenuhi kewajiban cukai secara legal.