Minggu ini, penerapan ganjil genap di wilayah Jakarta hanya akan efektif selama empat hari. Ada satu hari yang ditetapkan bebas dari aturan ganjil genap. Ini berarti, semua kendaraan dengan nomor polisi apapun diperbolehkan melintas tanpa terkendala.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap selama dua hari. Kedua hari bebas ganjil genap tersebut jatuh pada tanggal 6 Juni 2025 dan 9 Juni 2025. Kedua tanggal ini bertepatan dengan hari libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha.
"Berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada tanggal 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada tanggal 9 Juni 2025, maka penerapan aturan Ganjil-Genap di jalan-jalan protokol Jakarta DITIADAKAN," seperti yang dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, arahan petugas di lapangan, serta mengedepankan keselamatan selama berkendara," lanjutnya.
Penghapusan sementara aturan ganjil genap selama dua hari ini selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut secara jelas disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan juga pada hari libur nasional.
Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sementara itu, mulai hari ini hingga hari Kamis, aturan ganjil genap masih tetap berlaku di 26 ruas jalan yang ada di Jakarta. Penerapan ganjil genap di Jakarta ini berlaku di 26 ruas jalan dengan detail sebagai berikut: