Pajak Kendaraan: Bedanya Tahunan vs 5 Tahunan?

Admin

27/05/2025

2
Min Read

Membayar pajak kendaraan bermotor, baik yang bersifat tahunan maupun lima tahunan, memiliki perbedaan mendasar. Mari kita telaah perbedaan-perbedaan tersebut.

Setiap tahun, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memerlukan pengesahan. Kemudian, perpanjangan STNK wajib dilakukan setiap lima tahun sebelum masa berlakunya berakhir. Pada dasarnya, pemilik kendaraan berkewajiban membayar pajak saat melakukan pengesahan maupun perpanjangan. Akan tetapi, saat perpanjangan lima tahunan, terdapat biaya tambahan yang dikenakan untuk penerbitan pelat nomor dan STNK yang baru.

[Gambas:Instagram]

Perbedaan Pembayaran STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Tidak hanya itu, kemudahan pembayaran pajak kini juga tersedia secara daring (online). Terdapat sejumlah perbedaan krusial antara pembayaran pajak STNK tahunan dan pembayaran pajak STNK lima tahunan. Berikut ini rincian perbedaannya, yang kami rangkum dari laman Samsat Digital.

Pembayaran Pajak STNK Tahunan

1. Pembayaran dilakukan setiap satu tahun sekali. 2. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Signal. 3. Kehadiran fisik kendaraan tidak diperlukan. 4. Pembayaran daring (online) melalui aplikasi Signal memungkinkan pemilik kendaraan memperoleh E-TBKP dan QR Code. 5. Dokumen TBPKP dapat dikirimkan langsung ke alamat rumah atau domisili Anda.

Pembayaran STNK 5 Tahunan

1. Dilakukan dalam rangka perpanjangan STNK dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 2. Proses pembayaran tidak dapat dilakukan secara daring (online). 3. Kendaraan wajib dibawa untuk dilakukan cek fisik, meliputi pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. 4. Penggantian lembaran STNK akan dilakukan.

Persyaratan Perpanjangan STNK

Demikianlah perbedaan utama antara pembayaran pajak STNK tahunan dan lima tahunan. Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Secara khusus, berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pembayaran pajak lima tahunan.

Sementara itu, persyaratan untuk pembayaran pajak tahunan relatif serupa. Akan tetapi, kehadiran fisik di kantor Samsat tidak diperlukan. Terlebih lagi, apabila pembayaran pajak tahunan dilakukan secara daring (online), surat kuasa tidak dibutuhkan.

Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan

Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan