3 Begal Bacok Kurir Depok Ditangkap, Beraksi di 6 Lokasi!

Admin

16/06/2025

2
Min Read

On This Post

Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku begal di wilayah Depok, Jawa Barat. Fakta terungkap bahwa ketiga tersangka ini telah melancarkan aksinya di enam lokasi berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada hari Senin (19/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban yang berinisial EA, seorang kurir paket, tengah menjalankan tugasnya mengantarkan pesanan di Jalan Leuwinanggung, Tapos, Depok. Tanpa disadari, korban diikuti oleh empat pelaku yang berboncengan sepeda motor.

“Setibanya di lokasi kejadian, korban langsung dihentikan secara paksa. Salah seorang dari keempat pelaku kemudian melakukan pembacokan. Akibat serangan tersebut, korban terjatuh, dan sepeda motor miliknya langsung dirampas oleh para pelaku,” terang Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/6).

Dalam kondisi terluka, korban berupaya mencari pertolongan dari warga sekitar, namun sayangnya lokasi kejadian cukup jauh dari permukiman penduduk. Untungnya, tidak lama kemudian, petugas kepolisian yang sedang berpatroli melintas dan menemukan korban.

“Tidak berselang lama, tim patroli kami melintas dan segera memberikan bantuan kepada korban. Berdasarkan laporan yang diberikan, kami dari Polsek Cimanggis, di bawah pimpinan Kanit Reskrim, langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” jelasnya lebih lanjut.

Pada hari Sabtu (31/5), Polsek Cimanggis berhasil menangkap tiga pelaku di wilayah hukum Polsek Cimanggis. Ketiga pelaku tersebut adalah AP (22), RS (20), dan AN (19).

Kompol Jupriono menambahkan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa para pelaku telah beraksi di enam TKP. Empat lokasi berada di wilayah Cimanggis, sementara dua lainnya berada di Kabupaten Bogor.

“Beberapa TKP di antaranya berada di Jalan Raya Kebayunan, serta di Jalan Radar AURI yang masih termasuk wilayah Polsek Cimanggis. Di luar wilayah hukum Polsek Cimanggis, terdapat dua TKP lainnya, yaitu di daerah Setu, Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan di sekitar Taman Buah Mekarsari, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Informasi ini kami dapatkan dari hasil pengembangan,” imbuhnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial T yang diduga membantu ketiga pelaku dalam menjual motor hasil begal kepada penadah. Beberapa pelat nomor kendaraan juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelat nomor yang kami amankan ini berasal dari tempat tinggal para pelaku. Indikasinya, mereka mengganti-ganti pelat nomor setiap kali melakukan aksi kejahatan,” jelasnya.

Atas tindakan kriminal yang mereka lakukan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.