Dua Begal Motor Kelapa Gading Diciduk Polisi!

Admin

20/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku begal motor di Jalan Gading Putih Raya RT 002/RW 002, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, pada hari Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 04.40 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, pada hari Minggu (8/6/2025) seperti yang dilansir dari Antara, “Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading telah berhasil menangkap kedua pelaku, yang diketahui berinisial AN (27) dan MB (18).”

Dijelaskan oleh Kompol Seto, kejadian bermula ketika korban, yang berinisial LNM (21), sedang dalam perjalanan pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor di kawasan Kelapa Gading pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 04.40 WIB. Tiba-tiba, korban dihentikan secara paksa oleh para pelaku begal yang juga mengendarai sepeda motor.

“Para pelaku ini memaksa korban menepi ke pinggir jalan. Salah seorang pelaku kemudian turun dari motor dan menendang korban hingga ia terjatuh,” ungkap Kompol Seto.

Ketika korban berusaha untuk bangkit, ia dengan sigap mengamankan kunci kontak sepeda motornya. Namun, para pelaku dengan cepat mencekik dan memukuli korban secara bersamaan.

“Korban akhirnya melarikan diri dengan melompat ke kali yang berada di sekitar lokasi kejadian. Setelah keluar dari kali, korban berteriak ‘maling’, yang kemudian mengundang perhatian petugas keamanan yang segera datang untuk mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke pos keamanan,” jelas Kompol Seto.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka ringan. Sementara itu, kedua pelaku begal motor langsung dibawa oleh petugas kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku kini terancam Pasal 365 jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.