MasterV, Jakarta – Kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial KN (19) setelah yang bersangkutan melakukan tindakan begal payudara pada bulan Mei 2025. Aksi tidak terpuji ini terjadi di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kompol Murodih, selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan aksi begal payudara ini lebih dari sekali.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah beraksi sebanyak 2 kali,” ungkap Kompol Murodih saat dihubungi pada hari Senin, 9 Juni 2025.
Saat ini, penyidik yang menangani kasus tersebut masih terus mengembangkan informasi terkait lokasi kejadian perkara (TKP) lainnya. “Penyidik masih melakukan pengembangan terkait TKP kedua,” jelas Murodih.
Penangkapan pelaku begal payudara ini bermula dari laporan seorang wanita yang menjadi korban di depan pagar indekos di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Mei 2025.
KN (19) tak dapat mengelak saat penyidik membawanya. Pelaku, yang mengenakan jaket berwarna hitam, dijemput oleh tiga orang penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Selama perjalanan menuju kantor polisi, penyidik melakukan interogasi terhadap pelaku. Pemuda tersebut dibawa menggunakan mobil.
Ketika tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku menundukkan kepala dengan kedua tangan terborgol.
Kompol Murodih, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Sudirman Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu siang, 7 Juni 2025.
“Ya, alhamdulillah, pelaku sudah berhasil diamankan di Polres pada siang tadi,” kata Murodih pada hari Sabtu, 7 Juni 2025.
Pada saat penangkapan, pelaku begal payudara tersebut sedang berada di rumah bersama orang tuanya dan tidak melakukan perlawanan. “Sepertinya pihak keluarga juga sudah mengetahui perbuatannya,” imbuhnya.
KN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KN dijerat dengan pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku akan dikenakan pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Murodih.
Sumber: Merdeka.com