Begal Payudara Lebak Bulus: KN Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun!

Admin

21/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Kepolisian telah secara resmi menetapkan KN (19) sebagai tersangka dalam kasus begal payudara yang terjadi di area Lebak Bulus pada bulan Mei 2025. Informasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kompol Murodih saat dikonfirmasi pada hari Senin, 9 Juni 2025.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan oleh pihak berwajib dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP serta Pasal 6 UU TPKS, yang membawa ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

"Tersangka kami tahan berdasarkan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS," jelasnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku begal payudara yang menimpa seorang wanita di depan pagar sebuah rumah kos di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Mei 2025 lalu.

Pelaku dengan inisial KN (19) tidak dapat mengelak saat digiring oleh tim penyidik. Berdasarkan video yang diterima Liputanku, terlihat pelaku mengenakan jaket berwarna hitam saat dijemput oleh tiga orang penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Selama perjalanan menuju kantor polisi, para penyidik melakukan interogasi singkat terhadap pelaku. Pemuda tersebut kemudian dibawa ke dalam mobil.

Setibanya di Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku berjalan dengan kepala tertunduk, kedua tangannya terborgol.

Kompol Murodih, selaku Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang terletak di kawasan Sudirman Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (7/6) siang.

"Iya, alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kami amankan di Polres pada siang hari tadi," tutur Kompol Murodih pada hari Sabtu (7/6).

Seperti yang diketahui, seorang wanita menjadi korban tindakan begal payudara. Insiden tidak menyenangkan ini terjadi di depan pagar sebuah rumah kos, tepatnya di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan, pada bulan Mei 2025.

Kejadian tersebut sempat terekam oleh kamera CCTV, dan rekaman video tersebut kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, terlihat korban sedang membuka pagar rumah kos ketika dihampiri oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor.

Saat mendekat, pria tersebut secara tiba-tiba memegang payudara korban, kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah penyelidikan. Hasilnya, pelaku yang berinisial KN (19), berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Sridarma Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/6/2025) siang.

Sumber: Merdeka.com