JAKARTA, MasterV – Adil Saputra Akbar, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), menyampaikan pernyataan tegas bahwa partainya tidak memberikan dukungan terhadap segala bentuk aktivitas pornografi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Adil sebagai respons terhadap penetapan status tersangka kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan praktik striptis dan prostitusi yang terjadi di Mansion Executive Karaoke.
"Dengan tegas kami nyatakan, Partai Hanura sama sekali tidak mendukung tindakan pornografi," ujar Adil, kepada MasterV, Senin (9/6/2024).
Adil menegaskan, prinsip yang dipegang teguh oleh Partai Hanura adalah norma agama, norma sosial, serta nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Karena itu, Hanura menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polda Jawa Tengah.
Namun demikian, DPP Partai Hanura akan tetap memberikan bantuan hukum kepada Bambang Raya.
Menurut Adil, bantuan hukum ini semata-mata bertujuan untuk menempatkan persoalan secara lebih proporsional.
"Pembelaan hukum yang disiapkan oleh DPP Partai Hanura untuk saudara Bambang Raya adalah upaya untuk menjernihkan duduk perkara secara proporsional," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa Bambang Raya, sebagai pemilik usaha, diduga turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal yang terjadi di tempat tersebut.
"Telah ditetapkan tersangka baru, dan perannya adalah sebagai pemilik yang turut menerima hasil keuntungan," ungkap Dwi, di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya aliran dana dari operasional karaoke tersebut kepada Bambang Raya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menginformasikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang Raya telah dilakukan sejak hari Senin (2/6/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan fakta bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke memiliki opsi untuk memesan paket hiburan bernama "Mask Potato" dengan harga Rp 5,8 juta, yang di dalamnya termasuk pemandu karaoke dan penari telanjang.
"Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," kata Artanto, Kamis (5/6/2025).