Perayaan Idul Adha semakin dekat. Banyak orang mulai bergegas membeli hewan kurban, misalnya sapi, domba, dan kambing.
Namun, muncul pertanyaan, apakah transaksi jual beli hewan kurban ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian bahwa transaksi jual beli hewan kurban tidak dikenakan pajak.
"Impor dan/atau penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan jenis ternak lainnya mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan," demikian pengumuman dari akun Instagram @ditjenpajakri, pada hari Rabu (4/6/2025).
Kendati demikian, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi agar memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Pertama, kondisi hewan ternak harus sehat.
Kedua, hewan tersebut harus memiliki organ serta kemampuan reproduksi yang berfungsi dengan baik. Ketiga, usia hewan ternak berkisar antara 2 hingga 4 tahun.
Keempat, hewan ternak harus bebas dari segala jenis cacat genetik maupun fisik. Kelima, persyaratan ini harus dibuktikan dengan sertifikat yang sah.
Untuk hewan ternak yang diimpor, pembebasan PPN dapat diperoleh dengan menyertakan sertifikat kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner dari negara asal impor. Selain itu, diperlukan juga sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor.
"Sementara untuk hewan ternak dalam negeri, dibutuhkan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi tempat asal hewan ternak," jelas Ditjen Pajak.
[Gambas:Instagram]