Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini telah resmi menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau yang dikenal sebagai e-BPKB. Pertanyaan yang muncul, khususnya bagi Anda yang berencana membeli mobil baru, adalah: apa keunggulan BPKB elektronik dibandingkan dengan BPKB konvensional?
Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, menegaskan bahwa BPKB elektronik ini sudah berlaku secara nasional. Sumardji menjelaskan bahwa implementasi BPKB elektronik ini sedang dalam tahap penyelesaian.
“Penerapan sudah berlaku secara nasional, namun saat ini difokuskan pada pelayanan di tingkat polda. Untuk polres-polres, akan segera menyusul,” jelas Sumardji kepada detikOto, belum lama ini.
Lebih lanjut, Sumardji mengungkapkan sejumlah manfaat signifikan dari BPKB elektronik. Salah satu keunggulan utama, menurut beliau, adalah BPKB elektronik dilengkapi dengan chip RFID (radio frequency identification). Chip ini berfungsi untuk menyimpan data identitas pemilik kendaraan dan informasi kendaraan bermotor secara dinamis dan aman.
Tidak hanya itu, BPKB elektronik juga memberikan jaminan keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor yang lebih kuat. Dengan tingkat sekuriti dokumen yang tinggi, BPKB elektronik diklaim lebih sulit dipalsukan.
Keunggulan lainnya adalah kemudahan dalam proses penggantian BPKB jika terjadi kerusakan atau kehilangan. Prosesnya diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.
Pemilik BPKB elektronik juga dimudahkan dengan fitur validasi data melalui smartphone dengan teknologi NFC. Cukup unduh aplikasi e-BPKB mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Kemudian, tempelkan HP yang memiliki fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik, dan data-data penting akan langsung ditampilkan.
Dari segi fisik, bentuk BPKB elektronik kini lebih ringkas. Desainnya menyerupai paspor elektronik dan dilengkapi dengan chip yang terletak di bagian belakang.
Mengenai biaya, Sumardji menjelaskan bahwa untuk saat ini, biaya penerbitan BPKB elektronik masih sama dengan biaya penerbitan BPKB cetak sebelumnya. “PNBP (penerimaan negara bukan pajak untuk BPKB elektronik) saat ini belum mengalami perubahan,” kata Sumardji.
Biaya penerbitan BPKB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Peraturan tersebut secara rinci mengatur biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, tercantum bahwa penerbitan BPKB baru maupun proses ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.