Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini telah mengimplementasikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. Perlu dicatat, implementasi BPKB elektronik ini untuk sementara waktu masih dikhususkan bagi kendaraan baru, terutama kendaraan bermotor roda empat.
Menurut penjelasan Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, penerapan BPKB elektronik atau e-BPKB telah menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat di berbagai daerah kini dapat mengaksesnya.
"Penerapan sudah berlaku secara nasional, namun saat ini difokuskan pada pelayanan di tingkat polda. Sementara itu, implementasi di polres-polres akan segera menyusul," ungkap Sumardji kepada detikOto, Jumat (30/5/2025).
Sumardji menegaskan kembali bahwa saat ini, BPKB elektronik baru tersedia bagi pemilik mobil baru. Pemilik sepeda motor baru untuk saat ini masih belum mendapatkan BPKB dalam format elektronik.
Hal serupa juga berlaku apabila pembeli mobil bekas melakukan proses balik nama. Mereka masih akan menerima BPKB dalam format konvensional, belum dalam bentuk elektronik.
"Untuk kendaraan BBN2 (Balik Nama Kendaraan Bekas) dan kendaraan roda dua, material BPKB elektronik masih belum tersedia," jelas Sumardji.
Biaya BPKB Elektronik
Sumardji menjelaskan, untuk memperoleh BPKB elektronik, saat ini tidak ada perubahan tarif yang dikenakan. Biaya penerbitan BPKB tetap mengacu pada peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku sebelumnya.
Biaya penerbitan BPKB ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Dalam peraturan tersebut, telah ditetapkan biaya yang harus dibayarkan untuk penerbitan BPKB bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, tertulis dengan jelas bahwa biaya penerbitan BPKB baru maupun penggantian kepemilikan adalah sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Biaya Penerbitan BPKB: