BPKB Elektronik: Biaya & Bentuk Baru, Simak!

Admin

06/06/2025

2
Min Read

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah memperkenalkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik, atau yang dikenal sebagai e-BPKB. Pembelian mobil baru saat ini akan disertai dengan BPKB elektronik ini. Pertanyaan yang muncul, berapakah biaya yang diperlukan untuk penerbitan BPKB elektronik ini?

Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, telah mengonfirmasi bahwa BPKB elektronik ini sudah mulai diberlakukan. Menurut Sumardji, ketersediaan BPKB elektronik ini sudah mencakup seluruh wilayah nasional.

"Penerapan sudah berlaku secara nasional, namun saat ini masih difokuskan pada pelayanan di tingkat polda. Sementara untuk polres-polres, akan menyusul kemudian," jelas Sumardji kepada detikOto, pada hari Jumat, 30 Mei 2025.

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan, Sumardji menjelaskan bahwa untuk saat ini, tarif penerbitan BPKB elektronik masih sama dengan BPKB cetak yang sebelumnya.

"PNBP (penerimaan negara bukan pajak) untuk BPKB elektronik masih belum mengalami perubahan," tegas Sumardji.

Biaya BPKB Elektronik

Besaran biaya penerbitan BPKB ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, yang mengatur tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Dalam peraturan tersebut, telah ditetapkan secara jelas biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, tertulis bahwa biaya penerbitan BPKB baru, termasuk penggantian kepemilikan, akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Biaya Penerbitan BPKB:

Bentuk BPKB Elektronik, Dapat Dipindai dengan HP NFC

Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @kawantoyota memperlihatkan bentuk fisik BPKB elektronik yang kini berlaku di Indonesia. Ukurannya kini lebih ringkas dibandingkan BPKB sebelumnya. Dimensinya menyerupai paspor elektronik dan dilengkapi dengan chip di bagian belakang yang dapat dibaca menggunakan perangkat NFC. Pemilik kendaraan juga memiliki opsi untuk memindai data menggunakan aplikasi eBPKB Mobile. Cukup dengan menempelkan HP yang memiliki fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik, dan data-data kendaraan akan langsung ditampilkan.

"Dulu, BPKB memiliki ukuran kertas yang cukup besar. Sekarang, ukurannya lebih kecil seperti paspor, dan terdapat chip yang menyimpan data-data kendaraan secara lengkap. Jika hilang, kita dapat dengan mudah mengaksesnya untuk dicetak kembali," ujar Sumardji beberapa waktu lalu.

Jokowi Harap Dukungan BPK di Masa Peralihan Pemerintahan Baru

Jokowi Harap Dukungan BPK di Masa Peralihan Pemerintahan Baru