Truk ODOL: Razia Saja Tak Cukup, Ini Solusi Tuntasnya!

Admin

12/06/2025

3
Min Read

Penindakan terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Load), yang bermasalah karena ukuran dan muatannya melebihi batas, memang krusial. Akan tetapi, menuntaskan persoalan ODOL tidak bisa hanya mengandalkan operasi razia semata.

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, telah membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional. Sebagai langkah awal, sosialisasi mengenai zero toleransi terhadap kendaraan over dimensi dan over load akan digencarkan, dimulai dari 1 Juni 2025 selama 30 hari ke depan.

"Tujuan utama sosialisasi tentang over dimensi dan over load adalah untuk menjamin keselamatan masyarakat dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan. Keselamatan adalah prioritas utama," ujar Irjen Agus kepada awak media pada Senin (2/6/2025).

Irjen Agus menginstruksikan seluruh Dirlantas beserta jajaran polisi lalu lintas untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran over dimension dan over load.

"Data kendaraan ini akan mengungkap lokasi pendaftaran kendaraan tersebut. Informasi ini kemudian akan diteruskan kepada Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti sebagai data awal dan pengawasan khusus saat kendaraan menjalani uji KIR," jelas Irjen Agus.

"Data tersebut juga akan dikirimkan ke Samsat asal kendaraan untuk pengawasan khusus saat proses perpanjangan STNK," tambahnya.

Menurut Ketua Umum Kamselindo (Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia), Kyatmaja Lookman, masalah truk KDM ini sudah berlangsung selama dua dekade.

"Isu ODOL ini bukanlah hal baru. Praktik KDM sudah ada sejak tahun 1998. Pelanggaran kelebihan muatan umumnya terjadi pada barang berat, sedangkan over dimensi seringkali terjadi pada barang ringan," ungkap Kyatmaja di Jakarta, baru-baru ini.

Kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan maraknya truk ODOL.

"Penegakan hukum yang belum optimal menjadi penyebabnya. Saat ini, kelebihan muatan bahkan mencapai 200-300 persen dari daya angkut truk," tegasnya.

Selain itu, ada perusahaan yang masih berani melakukan modifikasi ilegal demi mengangkut barang dalam jumlah yang lebih besar.

"Ada berbagai faktor yang memicu hal ini. Perpanjangan kendaraan umumnya dilakukan oleh perusahaan perseorangan," jelasnya.

"Diperlukan sebuah roadmap yang jelas, serta strategi turunan yang terperinci."

"Secara teknis, bagaimana pemberantasan ODOL dilakukan, seharusnya bisa diselesaikan dalam 8 tahun. Namun, jika hanya mengandalkan operasi selama 10 hari atau 2 minggu, masalahnya akan kembali muncul setelah operasi selesai," ungkapnya.

"Memang tidaklah mudah, namun langkah-langkah konkret sangat dibutuhkan," imbuhnya.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Karoseri Indonesia, Jimmy Tenacious.

"Sebagai pelaku industri karoseri, kami tentu saja harus mematuhi aturan pemerintah dalam membuat produk," kata Jimmy.

"Yang menjadi perhatian adalah bagaimana penegakan aturan bagi para pemangku kepentingan lainnya. Ada juga praktik modifikasi sendiri setelah barang diproduksi oleh karoseri, yang berada di luar kendali kami. Penegakan aturan yang tegas sangat diperlukan untuk mengatasi hal ini," ungkapnya.

Video: Maraknya Kecelakaan Truk, MTI Menyoroti Faktor Tarif Angkut Murah dan Upah Minim

Video: Maraknya Kecelakaan Truk, MTI Menyoroti Faktor Tarif Angkut Murah dan Upah Minim