Berapa Harga Rumah Subsidi 14 Meter Persegi? Ini Bocorannya

Admin

26/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Bos Lippo Group memberikan bocoran harga rumah subsidi 14 meter persegi sesuai dengan contoh desain (mock up) yang diluncurkannya.

Seperti diketahui, Lippo Group memberikan mock up rumah subsidi seluas bangunan 14 meter persegi dengan satu kamar tidur, dan seluas 23,4 meter persegi dengan dua kamar tidur.

Hal itu sejalan dengan rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengubah ketentuan batas minimal luas rumah subsidi.

"Jadi diharapkan, di tempat yang lumayan (jauh dari pusat kota), itu harganya mulai dari Rp 100 juta, untuk yang single (satu kamar tidur)," ujar Vice Chairman Lippo Group James Riady saat menunjukkan mock up rumah subsidi yang dipasang di lobi Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (12/05/2025).

Namun, harga rumah subsidi 14 meter persegi dengan satu kamar tidur itu bakal semakin mahal jika jaraknya dengan pusat kota lebih dekat.

"Tetapi tentu kalau dia lebih dekat ke kota pasti akan terus meningkat sampai Rp 120 juta, Rp 130 juta, Rp 140 juta," lanjut James.

Sementara harga rumah subsidi 23,4 meter persegi dengan dua kamar tidur dipatok mulai dari Rp 125 juta.

"Kalau rumahnya ini Rp 110 juta, cicilannya cuma Rp 600-an ribu per bulan, fixed 20 tahun," kata James melanjutkan.

Salah satu konglomerat properti tanah air ini juga mengatakan bahwa Lippo Group siap memberikan investasi atau pinjaman kepada pengembang perumahan rumah subsidi bila dibutuhkan.

"Kami siapkan Rp 2 triliun untuk memberi modal pada pengembang-pengembang FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)," ucap James.

Perkiraan Harga Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, perkiraan harga rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi adalah mulai dari Rp 108 juta, Rp 110 juta, hingga Rp 120 juta.

"Tergantung harga tanah. Semakin harga tanahnya bisa affordable, tentu harga rumahnya bisa lebih turun jauh dibanding yang eksisting dengan fitur 36/60 itu," ucap Heru.

Sebagai informasi, batas minimal luas rumah subsidi tampaknya bakal berkurang, baik itu luas tanah maupun bangunan. Hal itu tertera dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang oleh Kementerian PKP.

Draf aturan yang dimaksud berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).

Draf aturan tersebut mengatur salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.

Adapun luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Kendati demikian, ketentuan luas tanah di atas disebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebelumnya, batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).

Di dalam beleid itu tertulis bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.