JAKARTA, MasterV — Berkas perkara terkait kasus yang melibatkan Cucu Purnamasari Zulaiha, terkait dugaan penipuan, dilaporkan telah lengkap (P21). Selanjutnya, berkas ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
Deni Paulus Pandie, selaku kuasa hukum dari Cucu, berpendapat bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus ini. Akibatnya, Cucu tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk melakukan pembelaan diri.
“Klien saya tidak diberikan kesempatan yang layak untuk membuktikan ketidakbersalahannya, baik melalui bukti saksi maupun surat-surat yang relevan,” ungkap Deni pada hari Senin, 9 Juni 2025, seperti yang dikutip dari TribunJakarta.com.
Deni menguraikan bahwa dugaan kriminalisasi ini berkaitan erat dengan transaksi barter yang dilakukan antara Cucu dan pihak lainnya.
Dalam transaksi tersebut, Cucu diduga menyerahkan barang yang asli, namun sebagai imbalannya, ia menerima barang yang ternyata palsu.
“Kriminalisasi terhadap klien saya sangat terasa. Bisa dibayangkan bahwa barang yang dia berikan dalam barter adalah asli, namun barang yang dia terima sebagai balasan justru palsu,” jelasnya lebih lanjut.
Sebelum pelimpahan berkas dilakukan, Deni sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun sayangnya permohonan tersebut ditolak oleh pihak berwenang.
“Kami akan melaporkan hal ini. Kami akan melaporkan ke Komisi III DPR, semua akan kami laporkan. Sekali lagi, klien saya merasa dizalimi, dikriminalisasi, dan hak-haknya tidak dihargai sama sekali,” tegas Deni.
Kasus ini masih berlanjut, dan tim pembela hukum Cucu tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya sebagai bagian dari upaya pembelaan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Cucu Purnamasari Zulaiha mengklaim dirinya menjadi korban dalam transaksi barter berlian yang nilainya mencapai lebih dari Rp 4 miliar dengan tas mewah merek Hermès.
Dalam kesepakatan tersebut, Cucu menyerahkan berlian asli sebagai pengganti tas yang diterimanya dari seorang wanita bernama Gita.
Akan tetapi, masalah muncul ketika Cucu menyadari bahwa tas tersebut diduga palsu setelah dilakukan pengecekan melalui situs autentikasi barang mewah.
Ironisnya, meskipun merasa dirugikan, Cucu justru dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan tas mewah oleh pihak yang sama.
Akibatnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan harus menghadapi proses hukum selama bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan yang pasti.
Cucu bahkan mempertanyakan mengapa bukti-bukti yang diajukannya tidak dipertimbangkan, dan mengapa permintaan pemeriksaan forensik terhadap tas palsu tersebut ditolak oleh pihak berwenang.
Kuasa hukum Cucu menduga bahwa ada indikasi upaya kriminalisasi dalam kasus ini yang sedang berlangsung.
Setelah menyandang status tersangka selama empat tahun, Cucu berharap dapat memperoleh keadilan, mengingat kerugian yang dialaminya hingga saat ini belum terselesaikan.
.