Berkas Vadel Badjideh Lengkap, Siap ke Pengadilan!

Admin

10/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengumumkan bahwa berkas perkara terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan aborsi yang menyeret nama TikToker Vadel Badjideh telah dinyatakan lengkap, atau yang dikenal dengan istilah P21.

Konfirmasi mengenai hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.

"Berkas perkara atas nama Vadel sudah dinyatakan P21," ungkap Kompol Murodih dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Beliau menambahkan, tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan akan segera melakukan pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti yang terkait ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun Kompol Murodih tidak memberikan rincian spesifik mengenai waktu pelaksanaan tahap kedua ini, beliau menegaskan bahwa pelimpahan akan dilaksanakan sesegera mungkin.

"Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pelimpahan tahap 2 ke pihak kejaksaan," jelasnya.

Kasus dugaan pencabulan dan aborsi ini mulai diusut oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan resmi dari Nikita Mirzani. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dari laporan polisi tersebut terungkap bahwa Vadel, yang juga dikenal dengan inisial VAB, diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap Lolly, yang merupakan putri dari Nikita Mirzani, hingga menyebabkan kehamilan. Tidak hanya itu, Vadel atau VAB juga diduga telah memaksa Lolly untuk melakukan tindakan aborsi. Peristiwa-peristiwa ini diduga terjadi dalam rentang waktu antara Januari 2024 hingga saat ini.

Dugaan tindak persetubuhan dan aborsi ini diketahui oleh Nikita Mirzani setelah mendapatkan informasi dari seorang teman Lolly, yang memiliki inisial C.

Dalam laporan yang diajukannya, Nikita Mirzani menyertakan tiga orang saksi yang dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut adalah C, D, dan Y.

"Kejadian bermula ketika pelapor (Nikita Mirzani), sebagai orang tua korban, menemukan foto korban dalam keadaan hamil dari saksi C. Korban juga diketahui telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas perintah terlapor (Vadel atau VAB)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/9/2024).

Dalam perkara ini, Vadel atau VAB telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.