BI DKI Batasi Izin Money Changer Baru Mulai 1 Juli 2025

Admin

08/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan sementara terhadap pemberian izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di wilayah Jakarta. Pembatasan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026.

Menurut Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta, Arlyana Abubakar, langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga efisiensi, mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam sektor jasa penukaran mata uang asing.

Hingga saat ini, Arlyana mengungkapkan, jumlah kantor pusat dan kantor cabang pelayanan money changer di Jakarta mencapai angka 482.

MasterV| wijaya kusuma Beberapa warga saat menukar Dollar yang mereka miliki di Money Changer

Jumlah tersebut dikhawatirkan akan terus meningkat, mengingat proporsi institusi penyelenggara money changer di Jakarta mencapai 31 persen dari total penyelenggara di tingkat nasional.

Sementara itu, jumlah bank yang melayani transaksi valuta asing terbatas pada 7 bank, yang terdiri dari bank-bank pelat merah dan swasta.

“Oleh karena itu, kami melihat bahwa jumlahnya sudah cukup. Kami melakukan simulasi, dan jika jumlahnya terus bertambah, hal ini berpotensi menyebabkan inefisiensi. Inefisiensi ini dapat memicu persaingan yang tidak sehat, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi struktur pasar dan tingkat profitabilitas,” jelasnya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (1/6/2025).

“Jika pasar sudah jenuh, persaingan menjadi tidak sehat dan tidak efisien, penambahan persaingan dapat menyebabkan penurunan return on asset. Tentu saja, hal ini tidak ideal bagi keberlangsungan industri,” lanjutnya.

Arlyana merinci, pembatasan izin ini mencakup izin baru KUPVA BB, pembukaan kantor cabang oleh penyelenggara yang berpusat di luar Jakarta, serta relokasi kantor pusat atau cabang KUPVA BB dari luar ke wilayah DKI Jakarta.

Namun demikian, Arlyana menegaskan bahwa pembatasan ini tidak berlaku bagi perpanjangan izin usaha yang sudah beroperasi di Jakarta, pembukaan cabang oleh KUPVA BB yang kantor pusatnya berada di Jakarta, maupun permohonan izin baru yang telah memenuhi persyaratan lengkap dan terdaftar dalam sistem perizinan Ease sebelum tanggal 1 Juli 2025.

“Pembatasan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026. Kami akan melakukan evaluasi setiap 6 bulan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perizinan money changer baru di Jakarta. Sementara itu, perpanjangan izin bagi kantor yang sudah beroperasi di Jakarta tetap diperbolehkan,” pungkas Arlyana.