Rincian Biaya Kendaraan Dinas Pejabat: Ini Daftarnya!

Admin

09/06/2025

3
Min Read

Besaran anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas bagi para pejabat negara bervariasi, bahkan bisa mencapai angka Rp 931 juta. Berikut adalah uraian lebih detail mengenai alokasi dana ini.

Pemerintah sendiri telah mengatur biaya pengadaan kendaraan dinas ini. Landasan hukumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025, yang membahas tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Lampiran peraturan tersebut menjabarkan bahwa biaya pengadaan kendaraan ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan kendaraan operasional bagi para pejabat, operasional kantor, kendaraan lapangan, serta bus. Pengadaan ini dilakukan melalui pembelian, dengan tujuan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.

Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Buat Pejabat

Nilai biaya pengadaan tersebut berbeda-beda tergantung pada jabatan. Data dalam tabel menunjukkan bahwa untuk pejabat eselon I dan II, alokasi dana mencapai Rp 931.648.000. Selanjutnya, biaya akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Contohnya, di Aceh, biaya pengadaan kendaraan dinas per unit adalah Rp 641.995.000, sementara di DKI Jakarta mencapai Rp 731.123.000. Kisaran biayanya sendiri dimulai dari Rp 641 juta, hingga yang tertinggi mencapai Rp 836 jutaan untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Apabila kendaraan yang diadakan adalah kendaraan listrik, maka biaya pengadaan untuk pejabat eselon I adalah sebesar Rp 1.005.477.000, sedangkan untuk pejabat eselon II adalah Rp 775.955.000.

Selanjutnya, jika pengadaan kendaraan listrik ditujukan untuk kendaraan operasional kantor, maka biaya pengadaan per unitnya adalah senilai Rp 430.080.000. Sementara itu, pengadaan kendaraan roda dua listrik memiliki biaya Rp 29.120.000.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa jika kebutuhan kendaraan operasional telah terpenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi. Perlu diingat, khusus untuk kendaraan listrik, besaran biaya pengadaan belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.

"Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," demikian bunyi aturan tersebut, yang menekankan pentingnya mempertimbangkan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam proses pengadaan.

Mengenai model kendaraan, Peraturan Menteri Keuangan No. 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara mengatur bahwa pejabat eselon I A berhak mendapatkan mobil jenis sedan/sedan listrik atau SUV/SUV listrik dengan kualifikasi B. Kualifikasi B mengacu pada sedan berkapasitas 2.500 cc 4 silinder atau SUV 3.000 cc 6 silinder. Jika menggunakan listrik, spesifikasinya adalah 215 kW untuk sedan dan 200 kW untuk SUV.

Pejabat eselon I B dan yang setingkat mendapatkan sedan/sedan listrik atau SUV/SUV listrik dengan kualifikasi C, yang berarti sedan 2.500 cc 4 silinder atau SUV 2.500 cc 4 silinder. Jika pengadaannya adalah kendaraan listrik, maka spesifikasinya adalah sedan listrik 135 kW dan SUV listrik 160 kW.

Eselon II A dan yang setingkat berhak atas SUV/SUV listrik dengan kualifikasi D, yaitu SUV berkapasitas 2.500 cc 4 silinder atau SUV listrik 150 kW. Kemudian, eselon II B dan yang setingkat mendapatkan SUV/SUV listrik kualifikasi E, yaitu SUV 2.000 cc 4 silinder atau SUV listrik 125 kW.

Sejumlah Catatan IDI Terkait Aturan Aborsi

Sejumlah Catatan IDI Terkait Aturan Aborsi