Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait anggaran pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas. Anggaran yang dialokasikan berkisar di angka Rp 40 jutaan setiap tahunnya.
Anggaran untuk pemeliharaan kendaraan operasional bagi para pejabat juga termasuk dalam regulasi pemerintah. Bukan hanya pemeliharaan, biaya operasional pun turut diperhitungkan. Meskipun terdapat perbedaan nilai, umumnya anggaran tersebut berada di kisaran Rp 40 jutaan.
Berdasarkan penelusuran Liputanku pada lampiran Menteri Keuangan nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, anggaran operasional kendaraan ini berlaku per unit untuk setiap tahun.
"Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas adalah satuan biaya yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, dengan tujuan menjaga agar kendaraan tersebut tetap berfungsi normal dan siap digunakan sesuai dengan peruntukannya," demikian bunyi keterangan resminya.
Untuk kendaraan operasional pejabat negara, alokasi anggarannya mencapai Rp 45,67 juta per tahun. Sementara itu, bagi pejabat eselon I dan eselon II, anggaran pemeliharaan serta operasional kendaraan dinas ditetapkan sebesar Rp 42,35 juta.
Perlu diketahui bahwa alokasi anggaran tertinggi untuk pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas pejabat terdapat di provinsi Papua Selatan dan Papua Pegunungan, yaitu mencapai Rp 47,1 juta per tahun. Di sisi lain, alokasi terendah berada di provinsi Sulawesi Barat, dengan angka Rp 40,94 juta. Provinsi-provinsi lainnya memiliki alokasi anggaran di rentang Rp 41 hingga Rp 44 jutaan.
Dijelaskan lebih lanjut, anggaran tersebut telah mencakup biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
"Namun, biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak termasuk dalam anggaran tersebut dan besarannya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan tambahan.
Dalam aturan yang sama, ditegaskan bahwa anggaran ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan membutuhkan biaya pemeliharaan yang signifikan, yang pada akhirnya harus dihapuskan dari daftar inventaris. Anggaran ini juga tidak dialokasikan untuk pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul.