Pembelian kendaraan bekas seringkali menghadirkan tantangan tersendiri, terutama saat memperpanjang STNK. Salah satu kendala yang umum dihadapi adalah persyaratan melampirkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.
Namun, jangan khawatir! Terdapat solusi praktis untuk memperpanjang STNK tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama, yaitu melalui proses balik nama. Kabar baiknya, saat ini tersedia program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB), meskipun beberapa biaya lain tetap perlu diperhatikan.
Sebagai informasi, saat ini BBNKB II atau biaya balik nama kendaraan bekas telah ditiadakan, menjadi Rp 0. Dahulu, proses balik nama kendaraan bekas seringkali membebani pembeli dengan biaya yang signifikan akibat adanya pajak balik nama tersebut.
Penting untuk dipahami, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) merupakan tahapan pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya kepada pemilik yang baru. Prosedur ini wajib dilakukan agar identitas kendaraan bekas sesuai dengan data pemilik saat ini, sehingga memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa mendatang.
Program pembebasan BBNKB ini berlaku secara nasional di seluruh provinsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini menjelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer. Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB. Dengan demikian, balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.
Dengan adanya pembebasan ini, Anda tidak perlu lagi membayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas. Akan tetapi, perlu diingat bahwa masih terdapat biaya lain yang perlu Anda persiapkan.
Syarat Balik Nama, Tanpa KTP Pemilik Lama
Ketika Anda membeli kendaraan bekas, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan balik nama. Berikut adalah persyaratan yang perlu Anda siapkan:
Penting untuk dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Anda hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik yang baru.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas telah digratiskan, perlu diingat bahwa dalam proses balik nama ini, Anda masih perlu memperhitungkan biaya-biaya lainnya.
Apabila kendaraan bekas yang akan Anda balik nama memiliki tunggakan pajak, maka Anda tetap berkewajiban untuk melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta dendanya. Kabar baiknya, saat ini beberapa provinsi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Melalui program ini, jika kendaraan Anda menunggak pajak selama bertahun-tahun, Anda cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, terdapat biaya lain yang diperlukan selama proses balik nama, seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang disetorkan ke rekening Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Jika diperlukan mutasi ke luar provinsi, Anda juga perlu menyiapkan biaya mutasi.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut adalah rincian biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan bekas: