Memasuki bulan Juni 2025, biaya pembuatan SIM masih tetap sama seperti sebelumnya. Namun, ingat! Bukti keaktifan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib yang harus Anda lampirkan.
Besaran biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) hingga saat ini masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa biaya pembuatan SIM di bulan Juni 2025 tidak mengalami perubahan.
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru Juni 2025
Berikut ini adalah rincian biaya yang berlaku, sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan, per Juni 2025.
Penting untuk diingat, biaya di atas bukanlah total biaya akhir dalam proses pembuatan SIM. Biaya tersebut hanya berlaku di gedung Satpas. Terdapat biaya tambahan yang perlu Anda persiapkan, seperti biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Untuk tes kesehatan, biasanya dikenakan biaya sekitar Rp 35 ribu. Selanjutnya, jika Anda memilih melakukan psikotes secara online melalui platform mitra resmi Polri e-PPSi, biayanya adalah Rp 57.500. Akan tetapi, ada juga yang menetapkan tarif Rp 60 ribu. Kemudian, biaya asuransi umumnya sebesar Rp 50 ribu. Dengan demikian, estimasi biaya pembuatan SIM secara keseluruhan adalah antara Rp 262.500 (dengan psikotes Rp 57.500) hingga Rp 265.000 (dengan psikotes Rp 60 ribu).
Kewajiban Menyertakan Bukti Keaktifan BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui rincian biayanya, pastikan Anda menyiapkan seluruh persyaratan dengan lengkap. Yang terpenting, jangan lupakan kewajiban melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Cukup dengan menyertakan tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan status keaktifan Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses ini akan terpenuhi.
Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, jangan khawatir! Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mudah. Bahkan, proses pendaftaran juga dapat dilakukan di Satpas, di mana tersedia panduan langkah demi langkah. Setelah terdaftar dan memiliki bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, Anda dapat melanjutkan proses pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM.