Cara Mudah Blokir STNK Online via Sapawarga (Jawa Barat)

Admin

16/06/2025

3
Min Read

Apakah Anda baru saja menjual motor? Jangan lupa untuk segera melakukan pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) demi ketertiban administrasi. Kini, proses blokir STNK semakin mudah, lho! Anda bisa melakukannya secara online tanpa perlu repot menyiapkan berbagai dokumen fisik. Khusus bagi warga Jawa Barat, pemblokiran STNK dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Sapawarga. Berikut adalah langkah-langkahnya.

Perlu diketahui, pemblokiran STNK diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 87 ayat 3. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan bermotor, penggantian STNK, serta penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

Secara lebih spesifik, tujuan pemblokiran STNK adalah untuk menghindari potensi pajak progresif yang dikenakan kepada pemilik kendaraan. Seperti yang kita ketahui, kepemilikan lebih dari satu kendaraan dapat mengakibatkan beban pajak progresif.

Kendaraan yang baru dibeli akan dianggap sebagai kendaraan kedua jika nama Anda masih tercatat sebagai pemilik kendaraan yang telah dijual. Dengan melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual, Anda dapat menghindari pengenaan pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Tidak hanya itu, pemblokiran STNK juga berkontribusi pada penegakan aturan lalu lintas yang lebih tertib, terutama dalam kaitannya dengan penerapan tilang ETLE. Dengan demikian, diharapkan kasus salah kirim surat konfirmasi tilang dapat diminimalkan karena data yang tersedia lebih akurat.

Cara Mudah Blokir STNK Secara Online

Pada umumnya, proses blokir STNK dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat sambil membawa sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi surat pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai, serta fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, di era digital ini, blokir STNK juga dapat dilakukan secara online. Salah satunya adalah melalui aplikasi terpadu, Sapawarga, yang merupakan inovasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mari simak langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Sapawarga melalui Playstore/App Store

2. Lakukan pendaftaran akun Sapawarga, atau login jika Anda sudah memiliki akun

3. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor

4. Pilih menu Bayar Pajak Kendaraan

5. Pilih menu Lakukan Lepas Kepemilikan Kendaraan

6. Pilih nomor kendaraan yang STNK-nya akan Anda lepaskan

7. Pilih lanjutkan

9. Unggah foto KTP Anda, serta foto diri Anda sedang memegang KTP

10. Pada halaman berikutnya, Anda perlu mengonfirmasi nomor KTP, alamat email, dan nomor WhatsApp yang aktif

11. Pada halaman terakhir, Anda akan melihat detail surat pernyataan lepas kepemilikan kendaraan. Scroll ke bawah dan klik “setuju”

12. Klik “selesai”.

Perlu diingat, permohonan lepas kepemilikan kendaraan ini akan diproses dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar. Pastikan nomor WhatsApp Anda selalu aktif, ya!

Video: Viral Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil untuk Biaya Perawatan Warganya

Video: Viral Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil untuk Biaya Perawatan Warganya