Sebuah sedan BMW terlibat dalam kecelakaan dengan sepeda motor Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, pada hari Sabtu (24/5). Berikut adalah gambaran kondisi mobil sedan tersebut pasca-kejadian.
Kejadian nahas ini mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM, bernama Argo Ericko Achfandi, meninggal dunia. Sedan BMW tersebut diketahui dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, seorang mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UGM.
Menurut laporan dari detikJogja, berdasarkan foto-foto yang beredar, BMW tersebut mengalami kerusakan yang signifikan di bagian depan. Lampu depan sebelah kanan pecah, gril, hingga kap mesin mengalami kerusakan parah. Selain itu, kaca depan mobil juga terlihat retak.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengkonfirmasi dugaan-dugaan yang ada. Saat ini, polisi tengah mengumpulkan berbagai bukti. Selain keterangan dari saksi-saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
"Sampun (sudah mengamankan rekaman CCTV). Dari sana, kami memperoleh petunjuk mengenai bagaimana proses kecelakaan tersebut terjadi, gambaran umumnya sudah kami dapatkan," ungkapnya, seperti yang dikutip dari detikJogja.
Beliau menambahkan bahwa rekaman CCTV tersebut juga menjadi landasan bagi polisi untuk menganalisis kecepatan kendaraan. Analisis ini akan dibandingkan dengan keterangan saksi dan jejak pengereman yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Saat ini, kami masih mendalami kecepatan kendaraan tersebut, apakah termasuk kecepatan tinggi atau tidak. Karena terdapat perbedaan keterangan, di mana keterangan pengemudi berbeda dengan keterangan saksi. Hal ini akan kami buktikan melalui metode penyelidikan yang kami lakukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Mulyanto menjelaskan bahwa hingga saat ini, pengemudi BMW tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor selama proses penyelidikan berlangsung.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B-3373-PCG yang dikendarai oleh AA melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat Jalan Palagan.
Diduga, sebelum kecelakaan terjadi, AA bermaksud untuk berputar arah kembali ke selatan. Namun, pada saat yang bersamaan, dari arah belakang sepeda motor tersebut melaju sebuah mobil BMW dengan nomor polisi B-1442-NAC yang dikemudikan oleh CPP (21), yang juga berstatus sebagai mahasiswa.
Akibat benturan tersebut, AA dan sepeda motornya terpental. Sementara itu, BMW yang dikemudikan oleh CPP kehilangan kendali dan membentur sebuah mobil Honda CRV yang sedang terparkir di tepi timur jalan.
Menurut data dari Samsat Banten, mobil BMW tersebut tercatat terlambat membayar pajak. Berdasarkan status registrasi kendaraan, mobil tersebut adalah BMW 320i berwarna putih metalik keluaran tahun 2018. Tanggal jatuh tempo pajak adalah 19 Mei 2025, yang berarti terlambat 7 hari dari jadwal pembayaran.
Secara rinci, BMW tersebut memiliki total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 11.317.000, dengan rincian sebagai berikut:
– PKB Pokok: Rp 6.710.000 – Opsen PKB Pokok: Rp 4.429.000 – SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000 – SWDKLLJ Denda: Rp 35.000
Total pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 11.317.000.