BMW Tabrak Mahasiswa: Sopir Hobi Gonta-Ganti Nopol?

Admin

13/06/2025

2
Min Read

Terungkap fakta baru terkait kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19). Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang terlibat dalam insiden tersebut, diketahui sempat mengganti nomor polisi (nopol) kendaraannya setelah kejadian nahas itu. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Christiano ternyata memiliki kebiasaan mengganti-ganti pelat nomor.

Menurut Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, penggantian pelat nomor BMW tersebut dilakukan oleh beberapa pihak. Pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku penggantian pelat dengan inisial IV, yang bertindak atas perintah dari individu berinisial WI dan NR. Proses penggantian nopol tersebut mengubahnya dari pelat B menjadi F.

"Saat ini, ada tiga orang yang sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Terdapat satu orang yang diduga sebagai pelaku utama, namun ada pihak-pihak lain yang memerintahkannya. Pelaku yang melakukan penggantian pelat nomor adalah IV, sedangkan yang memberikan perintah adalah WI dan NR," ungkap Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo kepada wartawan, seperti yang dilansir dari detikJogja.

Sebagai informasi, kecelakaan yang menimpa Argo, mahasiswa FH UGM, terjadi di Jalan Palagan pada Sabtu (24/5) dini hari. Pihak kepolisian telah menetapkan Christiano sebagai tersangka pada hari Selasa (27/5). Saat ini, Christiano telah resmi ditahan oleh pihak berwajib.

Tersangka terancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp 12 juta.

Lebih lanjut, terungkap bahwa Christiano ternyata gemar mengganti-ganti pelat nomor kendaraannya. Alasan di balik tindakan ini adalah untuk sekadar bergaya.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan empat pelat nomor berbeda di dalam mobil tersebut. Berdasarkan keterangan dari pelaku, pengemudi mobil (Christiano) memang sering mengganti pelat nomor kendaraannya dengan motif untuk bergaya," jelasnya.

Edy menegaskan bahwa penggunaan pelat kendaraan palsu merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pihaknya menyatakan akan menerapkan pasal tambahan terkait pelanggaran ini.

"Sudah jelas diatur dalam undang-undang bahwa tindakan tersebut dilarang. Kami pasti akan menerapkan pasal tambahan terkait hal ini. Kasus ini akan ditangani secara terpisah oleh Reskrim," pungkasnya.

Video: Kecelakaan Maut Libatkan 3 Kendaraan di Meksiko, 21 Orang Tewas

Video: Kecelakaan Maut Libatkan 3 Kendaraan di Meksiko, 21 Orang Tewas