Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tegas membantah isu yang beredar mengenai perubahan pelat nomor BMW yang terlibat dalam insiden kecelakaan tragis di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, pada Sabtu (24/5) dini hari lalu.
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang merupakan mahasiswa FEB UGM, telah menabrak pengendara motor Vario, Argo Ericko Achfandi (19) yang juga mahasiswa FH UGM. Tragisnya, Argo Ericko Achfandi meninggal dunia di lokasi kejadian.
Riuh perbincangan di berbagai platform media sosial menyoroti narasi seputar pelat nomor yang terpasang pada BMW tersebut. Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian sebelumnya telah mengumumkan bahwa mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut menggunakan registrasi kendaraan bermotor B-1442-NAC dengan pelat berwarna putih.
Akan tetapi, sebuah video yang memperlihatkan mobil BMW ringsek sedang diangkut oleh mobil derek dengan pelat nomor F-1206 berwarna hitam beredar luas di media sosial X. Unggahan tersebut telah disaksikan oleh lebih dari 600 ribu pengguna.
eh plat siapa inii kok kaya kenal? lah jadi punya siapa? loh? lah? loh? ya ndak tau kok tanya sayaaaa 🙂↔️🤔 #JusticeForArgo pic.twitter.com/C9hPbvyaNM
Berdasarkan data dari Samsat Banten, pelat nomor B-1442-NAC terdaftar atas sebuah mobil BMW 320i berwarna putih metalik keluaran tahun 2018.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa nomor polisi mobil BMW tersebut sejak awal adalah B 1442 NAC. Penjelasan ini didasarkan pada keterangan yang diberikan oleh Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto.
"Keterangan dari Kasat Lantas Sleman, (nomor polisi BMW) B, dari awal B. Dan ini terdaftar juga, dan ini sudah kita cek memang B," ujar Ihsan pada hari Selasa (27/5), seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.
Ihsan menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh Polresta Sleman. Pihak kepolisian, lanjutnya, berkomitmen untuk bertindak secara profesional dan transparan, serta menjamin tidak adanya intervensi dari pihak mana pun.
"Sekali lagi, kami akan bertindak profesional. Tidak ada pihak yang dapat mengintervensi kami dalam proses penegakan hukum ini. Kami tegaskan, kami akan profesional dan transparan. Perkembangan terbaru akan kami sampaikan secara berkala. Termasuk juga, tidak ada intervensi, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam penegakan hukum ini, karena kita adalah negara hukum. Oleh karena itu, kami berpatokan pada undang-undang yang berlaku dan saat ini semuanya sudah kita proses *on the track*," tegas Ihsan.