Mari kita telusuri lebih dalam mengenai mobil BMW yang terlibat dalam insiden tragis yang merenggut nyawa seorang mahasiswa berinisial AA (19) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya di Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari Sabtu (24/5) pukul 01.00 WIB.
Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, kejadian nahas ini bermula ketika sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B-3373-PCG yang dikendarai oleh AA melaju dari arah selatan menuju utara di sisi barat Jalan Palagan.
Diduga, sebelum kecelakaan terjadi, AA bermaksud untuk berputar arah kembali ke selatan. Namun, pada saat yang bersamaan, dari arah belakang sepeda motor melaju sebuah mobil BMW dengan nomor polisi B-1442-NAC yang dikemudikan oleh CPP (21), yang juga berstatus sebagai mahasiswa.
"Sebuah BMW melaju dari arah yang sama, yakni dari belakang. Karena jarak yang sangat dekat, pengemudi BMW tidak dapat menghindar dan akhirnya menabrak sepeda motor tersebut," jelas Mulyanto dalam keterangannya, seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia.
Dampak dari benturan tersebut menyebabkan AA beserta sepeda motornya terpental. Sementara itu, mobil BMW yang dikemudikan oleh CPP kehilangan kendali dan oleng ke sisi kanan, lalu menabrak sebuah mobil Honda CRV yang sedang terparkir di tepi timur jalan.
Tragisnya, akibat kecelakaan tersebut, AA dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka-luka yang cukup parah, termasuk cedera berat di kepala, robek pada bibir atas, memar di paha kiri, serta lecet pada tangan kiri.
Setelah dilakukan pengecekan pada data Samsat Banten, terungkap bahwa mobil BMW tersebut ternyata memiliki catatan keterlambatan dalam pembayaran pajak. Berdasarkan status registrasi kendaraan, mobil tersebut terdaftar sebagai BMW 320i berwarna putih metalik keluaran tahun 2018. Tanggal jatuh tempo pembayaran pajaknya adalah 19 Mei 2025, yang berarti telah terlambat selama 7 hari dari jadwal yang seharusnya.
Secara lebih rinci, pemilik BMW tersebut seharusnya membayar total pajak sebesar Rp 11.317.000, dengan rincian sebagai berikut:
– PKB Pokok: Rp 6.710.000 – Opsen PKB Pokok: Rp 4.429.000 – SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000 – SWDKLLJ Denda: Rp 35.000
Dengan demikian, total pajak yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar Rp 11.317.000.
Kasus ini pun menarik perhatian dari berbagai kalangan. Seperti yang dikutip dari Antara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus mobil BMW yang menabrak seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga menyebabkan kematian di Sleman, Yogyakarta.
Menurutnya, Polda DIY harus menunjukkan sikap profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum dapat dimanipulasi demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Terlebih lagi, muncul isu yang menyebutkan bahwa orang tua dari pelaku memiliki kekayaan dan pengaruh. Siapa yang peduli? Anaknya telah merenggut nyawa orang lain, maka ia harus menghadapi konsekuensi pidananya," tegasnya.
Sahroni juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan tidak adanya intervensi yang terjadi. Menurutnya, pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang harus benar-benar dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kepada pihak kepolisian, jangan sampai ada upaya untuk melemahkan kasus ini. Ingatlah, publik terus mengawasi dan memberikan penilaian," pesannya.
Pelaku yang diduga merupakan seorang mahasiswa UGM dengan inisial CP, menurut Sahroni, juga diisukan bahwa orang tuanya mengerahkan sejumlah pengacara untuk membela sang anak.