Sebuah video viral memperlihatkan mobil BMW M4 yang melaju kencang di Tol Layang MBZ, seolah tengah berpacu dengan kereta cepat Whoosh. Ironisnya, tindakan tersebut jelas melanggar batas kecepatan maksimal yang telah ditetapkan.
Menurut Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pada Rabu (4/6/2025), "Berdasarkan perhitungan manual dari rekaman CCTV, kecepatan rata-rata mobil tersebut melebihi 100 km/jam, bahkan mencapai 150 km/jam."
Berkaitan dengan aspek keselamatan, AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa desain geometri Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ sebenarnya memenuhi standar untuk kecepatan 80 km/jam, namun tidak sesuai untuk kecepatan di atas 100 km/jam.
"Kecepatan maksimal di MBZ telah diatur sebesar 100 km/jam. Hal ini dikarenakan struktur MBZ yang bergelombang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas," paparnya.
Beberapa waktu lalu, seorang ahli beton dan konstruksi, FX Supartono, turut memberikan penjelasan mengenai geometri Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, atau yang dikenal sebagai Tol MBZ.
FX Supartono mengungkapkan bahwa berdasarkan rencana yang tertuang dalam Detail Engineering Design (DED), geometri Tol MBZ memang dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan maksimal 80 km/jam. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, para pengguna tol seringkali melaju dengan kecepatan 100 km/jam, bahkan lebih tinggi lagi ketika kondisi jalan relatif lengang.
"Mengapa kami menghitung dengan kecepatan 80 km/jam? Karena itulah spesifikasi yang ditetapkan untuk jalan tersebut. Akan tetapi, kami juga menghitung dengan kecepatan 100 km/jam, sebab dari pengamatan kami, hampir semua kendaraan yang melintas di sana saat kondisi memungkinkan, jarang ada yang melaju dengan kecepatan 80 km/jam. Umumnya, mereka melaju di jalan tol tersebut dengan kecepatan 100 km/jam atau bahkan lebih," jelasnya.
Supartono menambahkan bahwa geometri Tol MBZ menjadi tidak memenuhi standar keselamatan apabila kendaraan melaju dengan kecepatan 100 km/jam atau lebih.
"Ketika kita mencapai kecepatan 100 km/jam, banyak aspek yang tidak memenuhi syarat, yang saya tandai dengan warna kuning. Ketidaksesuaian ini umumnya disebabkan oleh radius yang terlalu kecil. Akibatnya, banyak pengguna yang mengeluhkan bahwa saat melaju dengan kecepatan 100 km/jam atau lebih, mereka merasa seperti melayang saat melewati tikungan-tikungan," terang Supartono.
AKBP Argo Wiyono menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pembuat konten video adu cepat antara BMW M4 dan Whoosh tersebut, karena tindakan tersebut telah melanggar aturan kecepatan lalu lintas.
"Saat ini, kami sedang berupaya untuk memanggil yang bersangkutan. Data telah kami peroleh dari Liputanku media sosialnya," ungkap Argo.
"Mobil tersebut memiliki plat nomor D Bandung, namun belum diketahui apakah pemiliknya merupakan warga Jakarta atau Bandung," imbuhnya.
Argo sangat menyayangkan adanya aksi adu cepat tersebut, terlebih lagi sampai dibuat menjadi konten. Tindakan tersebut, menurutnya, membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.