Bocoran Struktur Badan Penerimaan Negara: Bakal Diawasi Kapolri hingga Panglima TNI

Admin

25/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menyusun struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN).

Lembaga baru ini akan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan dirancang untuk menggantikan fungsi utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Namun yang mencolok dari struktur ini bukan hanya skema teknokratisnya, melainkan siapa yang akan mengawasi lembaga ini, yakni lembaga-lembaga penegak hukum, bahkan militer.

Dalam bocoran yang disampaikan oleh Edi Slamet Irianto, mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Bidang Perpajakan, BPN akan diawasi oleh sebuah Dewan Pengawas yang terdiri atas pejabat ex officio, termasuk Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala PPATK, serta Menko Perekonomian, ditambah empat orang independen.

Menurut dia, struktur BPN tersebut sudah dilihat langsung Presiden Prabowo Subianto

"Itu waktu di TKN (disusun)," kata Edi di Jakarta, Rabu (11/6/2025) seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Kendati begitu, Edi mengatakan bahwa struktur tersebut masih bisa berubah tergantung situasi.

BPN rencananya akan dipimpin oleh seorang Menteri Negara/Kepala. Dalam menjalankan tugasnya, Menteri/Kepala BPN didukung dua wakil utama yakni Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusun Dalam (Waka Urdal).

BPN akan memiliki enam deputi yang mengurus Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, Pengawasan dan Penerimaan Pajak, Pengawasan dan Penerimaan PNBP, Pengawasan Kepabeanan/Custom, Penegakan Hukum, dan Intelijen.

Di sisi lain, BPN juga akan memiliki satu Pusat Data Sains dan Informasi dan satu Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai. BPN juga akan dilengkapi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat Eselon 1B. Namun, unit vertikal dibentuk sesuai kebutuhan.

Pentingnya Pemisahan Fungsi

Edi menegaskan pentingnya memisahkan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam pengelolaan keuangan di institusi negara, pendidikan, maupun organisasi masyarakat. Menurut dia, pemisahan fungsi ini merupakan prinsip utama dalam membangun tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

Dalam pandangannya, fungsi penerimaan (revenue collection) hanya bertugas mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana yang masuk tanpa ikut menentukan arah belanja. Sementara fungsi pengeluaran (expenditure) dilakukan oleh unit atau individu terpisah, berdasarkan persetujuan struktur organisasi dan mekanisme anggaran yang disepakati.

“Penerimaan negara harus diselamatkan dari ketergantungan pada utang. Tanpa reformasi, kita tak akan mampu membiayai program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan sektor pangan,” kata Edi.

SHUTTERSTOCK/RODWORKS Ilustrasi Badan Penerimaan NegaraBukan Sekadar Ganti Seragam

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta, menyebutkan bahwa pembentukan BPN tidak serta-merta bisa meningkat penerimaan pajak sepanjang masalah-masalah yang ada selama ini belum terselesaikan.

Menurut dia, masalah-masalah tersebut ada yang berasal pengaruh eksternal dan internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

"Karena jika hanya membentuk BPN menggantikan DJP dan DJBC ibarat hanya ganti baju, padahal penyebab seretnya penerimaan tidak ditangani,” kata Pino kepada Kontan.co.id. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Struktur Badan Penerimaan Negara (BPN) Sudah Disusun Prabowo, Ini Bocorannya!