Polresta Bogor Ungkap 11 Kasus Tawuran, 32 Pelaku Ditangkap

Admin

11/06/2025

2
Min Read

On This Post

Polresta Bogor Ungkap 11 Kasus Tawuran Selama April-Juni, 32 Pelaku Ditangkap

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo beserta jajarannya, berhasil menyingkap tabir 11 kasus tawuran yang terjadi sejak April hingga awal Juni tahun ini. Kombes Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di Kota Bogor agar tetap kondusif.

"Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku tawuran. Upaya peningkatan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan akan terus digalakkan, tentunya dengan melibatkan peran aktif dari masyarakat," tegas Kombes Eko.

Dalam konferensi pers yang digelar sore ini, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menyampaikan rincian hasil penindakan yang telah dilakukan oleh jajarannya. Tercatat, sebanyak 11 kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam berhasil diungkap.

"Selama periode April hingga Juni 2025, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 11 kasus yang berkaitan dengan tawuran dan kepemilikan senjata tajam. Dari jumlah tersebut, 4 kasus telah memasuki tahap 2 dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 7 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan," jelas AKP Aji dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/6/2025).

Dalam belasan kasus tersebut, sebanyak 32 orang telah berhasil diamankan. Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polresta maupun Unit Reskrim Polsek di seluruh jajaran.

"Jumlah total orang yang berhasil diamankan adalah 32 orang, dengan rata-rata usia pelaku tawuran berkisar antara 15 hingga 20 tahun," ungkapnya.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus ini. Lebih lanjut, empat tersangka di antaranya telah menjalani proses pelimpahan tahap 2 ke kejaksaan.

"Dari lima laporan polisi yang diterima, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku," terangnya.

Para pelaku ini diketahui melanggar Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.

Para tersangka berhasil diringkus di berbagai lokasi dan perkara yang berbeda di seluruh wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Beragam jenis senjata tajam berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah senjata tajam jenis pisau. Selain itu, terdapat pula 31 celurit ukuran besar, 19 celurit ukuran sedang, 21 celurit ukuran kecil, 3 pedang, 7 golok, 2 samurai, 6 klewang, dan 5 pedang tramontina yang diamankan di sekitar tempat kejadian perkara," pungkasnya.