Badan Gizi Nasional (BGN) secara terbuka mengungkapkan adanya indikasi praktik markup harga bahan baku oleh mitra-mitra tertentu dalam program makan bergizi gratis (MBG). Sebagai respons, BGN memutuskan untuk mengakhiri sistem penggantian (reimburse) dana kepada mitra, yang dikenal sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Kepala BGN, Dadan Hindayana, sistem reimburse telah diterapkan sejak awal implementasi program MBG. Dalam sistem ini, BGN mengganti biaya operasional MBG dalam kurun waktu 10 hingga 15 hari setelahnya. Namun, sistem tersebut resmi dihentikan sejak bulan Mei.
"Kami melihat, karena dana yang digunakan adalah dana mitra terlebih dahulu, muncul penilaian bahwa beberapa mitra cenderung menetapkan harga secara sepihak, bahkan mendikte proses pembelian. Mengapa? Karena mereka menggunakan uang mereka sendiri. BGN tidak ingin kondisi seperti ini terus berlanjut," ungkap Dadan dalam BGN Talks Episode 1, yang disiarkan melalui kanal Youtube BGN pada Minggu (1/6/2025).
Menanggapi situasi ini, Dadan menjelaskan bahwa BGN telah menerapkan skema pendanaan yang baru. Setiap SPPG diwajibkan memiliki virtual account sebagai wadah penerimaan dana dari BGN.
Selanjutnya, BGN akan mentransfer dana secara langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke masing-masing virtual account SPPG. SPPG baru dapat memulai operasional setelah memenuhi persyaratan ini. Dengan mekanisme ini, BGN dapat mengawasi penyaluran dana secara lebih ketat.
"Dengan demikian, kami dapat mengontrol penggunaan dana secara ketat. Hal yang paling dihindari oleh semua pihak adalah korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Melalui mekanisme yang telah kami kembangkan, peluang terjadinya penyimpangan anggaran menjadi sangat minimal," jelas Dadan.
Dadan berpendapat bahwa langkah ini efektif mencegah penyimpangan anggaran. Hal ini dikarenakan terdapat dua orang verifikator yang bertugas memantau penggunaan dana secara langsung. Kedua verifikator tersebut adalah Kepala SPPG dan person in charge dari pihak yayasan.
Salah satu tugas penting verifikator adalah melampirkan referensi harga bahan baku yang berlaku di pasar. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi praktik penggelembungan harga bahan baku dalam program MBG.
"Kami juga mewajibkan mereka untuk melampirkan referensi harga pasar saat melakukan pembelian. Dengan demikian, jika ada Satuan Pelayanan yang melakukan markup harga, kami akan segera mengetahuinya. Selain itu, pihak-pihak yang selama ini dilaporkan melakukan pemotongan anggaran, tidak akan memiliki kesempatan lagi untuk melakukan tindakan tersebut," imbuh Dadan.
Selain itu, setiap SPPG diwajibkan untuk menyusun proposal penyelenggaraan program MBG. Proposal tersebut harus diserahkan pada tanggal 1 jika program MBG akan dilaksanakan pada tanggal 10 di bulan yang sama.
Dadan menegaskan bahwa proposal tersebut harus mencakup tiga komponen utama. Komponen-komponen tersebut meliputi biaya bahan baku, biaya operasional, dan insentif untuk SPPG.