Bos Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Kasus Kredit Macet?

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), telah tiba di Kejaksaan Agung. Kehadirannya tersebut terkait dengan pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank daerah dan bank pemerintah.

Menurut pantauan Liputanku di lokasi, Iwan Kurniawan terlihat memasuki Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada hari Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 09.25 WIB.

Penampilannya saat itu didominasi warna coklat, mulai dari jaket yang dikenakan, motif batiknya, hingga celana panjangnya.

Tampak Iwan Kurniawan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Terlihat dua orang dari tim tersebut membawa koper berukuran cukup besar, ditambah sebuah tas jinjing yang diletakkan di atas salah satu koper.

Sayangnya, baik Iwan Kurniawan maupun tim kuasa hukumnya belum bersedia memberikan keterangan mengenai isi koper yang mereka bawa.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah DS (Dicky Syahbandinata), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang merupakan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Nilai pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai angka Rp 692 miliar dan telah dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara akibat adanya kredit macet.

Perlu diketahui, Sritex saat ini sedang dalam kondisi tidak dapat melakukan pembayaran, mengingat status pailit yang telah ditetapkan sejak bulan Oktober 2024 lalu.

Namun, berdasarkan konstruksi kasus yang ada, total kredit macet yang dimiliki oleh Sritex mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp 3,58 triliun.

Angka ini berasal dari pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lainnya, yang saat ini masih dalam tahap penelusuran oleh tim penyidik terkait dasar pemberian kredit tersebut.

Diketahui bahwa Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) turut memberikan kredit dengan nilai sebesar Rp 395.663.215.800.

Selain itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga tercatat memberikan kredit dengan total keseluruhan mencapai Rp 2,5 triliun.

Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang telah ditemukan adanya indikasi tindakan melawan hukum.

Atas perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai tindak lanjut, mereka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, demi kepentingan proses penyidikan.