Bos Sritex Iwan Lukminto Tunggu Panggilan Kejagung Lagi

Admin

23/06/2025

4
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), dipastikan akan terus berlanjut. Pertanyaan pentingnya adalah, apa yang akan terungkap dari pemeriksaan lanjutan ini?

Menurut Iwan, informasi yang ia berikan diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex. Kasus ini menarik perhatian publik, dan kelanjutannya sangat dinantikan.

Hal ini diungkapkan oleh Calvin Wijaya, kuasa hukum Iwan, setelah kliennya menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam oleh penyidik pada hari Selasa (10/6/2025). Apakah pemeriksaan selama itu cukup untuk mengungkap fakta sebenarnya?

“Kami masih menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan dari penyidik,” kata Calvin, mendampingi Iwan saat meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kasus ini masih jauh dari selesai.

Calvin menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah dokumen yang mungkin diperlukan oleh penyidik. Dokumen apa saja yang akan disiapkan? Ini menjadi pertanyaan kunci.

“Kami juga mempersiapkan dokumen-dokumen untuk dilampirkan, namun saat ini kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut (terkait pemeriksaan). Kami akan mempersiapkan dokumen untuk proses selanjutnya,” lanjut Calvin. Keterbukaan informasi akan sangat penting dalam proses ini.

Iwan sendiri mengakui bahwa waktu berlalu dengan cepat selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, apakah kecepatan waktu ini sebanding dengan kedalaman informasi yang berhasil digali?

Diketahui bahwa Iwan tiba di kawasan Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.58 WIB. Perjalanan panjang mencari kebenaran.

“Waktu sekitar 10 jam (tidak termasuk waktu istirahat) terasa begitu cepat. Saya mohon maaf kepada teman-teman semua karena telah menunggu begitu lama,” ujar Iwan. Permintaan maaf ini mencerminkan kesadaran akan dampak dari proses hukum yang sedang berjalan.

Selama lebih dari 10 jam diperiksa, Iwan mengaku mendapatkan sekitar 20 pertanyaan. Akan tetapi, ia menolak untuk mengungkapkan isi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Mengapa isi pertanyaan tersebut dirahasiakan?

Iwan menyatakan bahwa penyidik akan kembali memeriksanya di kemudian hari. Namun, ia belum mendapatkan informasi mengenai jadwal pemeriksaan selanjutnya. Ketidakpastian ini menambah teka-teki seputar kasus ini.

“Belum ada informasi dari penyidik, mereka juga belum menjadwalkan (pemeriksaan) lagi,” imbuh Iwan. Kapan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan, menjadi pertanyaan yang belum terjawab.

Pemeriksaan hari itu merupakan kali kedua Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada Sritex. Apa yang akan terungkap dari pemeriksaan-pemeriksaan ini?

Sebelumnya, Iwan diketahui diperiksa pertama kali oleh penyidik pada hari Senin (2/6/2025). Setiap pemeriksaan membawa kita lebih dekat pada kebenaran.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit. Siapa lagi yang akan terseret dalam kasus ini?

Ketiga tersangka tersebut adalah DS (Dicky Syahbandinata), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022. Apakah mereka akan bertanggung jawab atas tindakan mereka?

Nilai pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara akibat pembayaran kredit yang macet. Bagaimana kerugian ini akan dipulihkan?

Sampai saat ini, Sritex belum dapat melakukan pembayaran karena telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu. Pailitnya Sritex menambah kompleksitas permasalahan.

Namun, berdasarkan konstruksi kasus, total kredit macet Sritex mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 3,58 triliun. Angka ini sangat signifikan dan memerlukan investigasi mendalam.

Angka ini berasal dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lainnya, yang dasar pemberian kreditnya masih dalam proses penelusuran oleh penyidik. Penelusuran ini sangat krusial untuk mengungkap akar permasalahan.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) tercatat memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Peran Bank Jateng dalam kasus ini masih diselidiki.

Sementara itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi. Keterangan para saksi akan sangat membantu dalam mengungkap kebenaran.

Berbeda dengan BJB dan Bank DKI, yang telah ditemukan adanya tindakan melawan hukum. Temuan ini menjadi titik terang dalam penyelidikan.

Atas perbuatan mereka, para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini adalah langkah penting dalam proses hukum.