Boy Thohir Resmi Ditunjuk Jadi Wakil Presiden Komisaris Alamtri
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (AlamTri/ADRO) mengumumkan perubahan dalam susunan direksi dan dewan komisaris, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang diselenggarakan pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Dalam RUPST tersebut, Garibaldi Thohir, yang lebih dikenal dengan sapaan Boy Thohir, mengalami perubahan posisi dari yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur ADRO menjadi Wakil Presiden Komisaris. Sementara itu, Edwin Soeryadjaya tetap memegang jabatannya sebagai Presiden Komisaris ADRO.
"Pada agenda kelima, para pemegang saham AlamTri sepakat untuk menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris," jelas Corporate Communication ADRO, Febriati Nadira, melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Selasa (3/6/2025).
Berikut adalah komposisi terbaru dari anggota direksi dan dewan komisaris ADRO:
Direksi
Presiden Direktur: Iwan Dewono Budiyuwono Direktur: M Syah Indra Aman Direktur: Lany Djuwita Wong
Komisaris
Presiden Komisaris: Edwin Soeryadjaya Wakil Presiden Komisaris: Garibaldi Thohir Komisaris: Christian Ariano Rachmat Komisaris: Arini Saraswaty Subianto Komisaris Independen: Budi Bowoleksono Komisaris Independen: Mohammad Effendi
Selain perubahan susunan personalia, dalam RUPST tersebut, para pemegang saham ADRO juga menyetujui alokasi laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk AlamTri untuk tahun buku 2024, yang mencapai US$ 1.380.012.509.
Dari total laba tersebut, dialokasikan sebesar US$ 500.000.000, atau setara dengan 36,23%, untuk dibagikan sebagai dividen tunai. Sejumlah US$ 200.000.000 telah didistribusikan pada tanggal 15 Januari 2025 sebagai dividen tunai interim, dan sisanya sebesar US$ 300.000.000 akan dibayarkan sebagai dividen tunai final.
Selanjutnya, sekitar US$ 880.012.509, atau 63,77% dari laba bersih, akan dialokasikan sebagai laba ditahan. Lebih lanjut, para pemegang saham ADRO juga menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) oleh AlamTri berdasarkan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dengan nilai maksimum mencapai Rp 4 triliun.