BPJS Kesehatan: Layanan Gawat Darurat Dijamin JKN!

Admin

12/06/2025

3
Min Read

On This Post

BPJS Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa setiap pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat berhak memperoleh penanganan medis segera di rumah sakit. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sendiri telah menyusun mekanisme pelayanan kegawatdaruratan yang jelas, dengan implementasinya mengikuti prosedur yang berlaku secara ketat.

"Kami menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya peserta JKN di RSUD dr. Rasidin. Kami telah berkoordinasi intensif dengan pihak rumah sakit serta Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri dan memahami situasi ini secara komprehensif," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangan resminya, Rabu (4/6/2025).

Beliau menjelaskan bahwa dalam situasi yang mendesak, peserta JKN dapat langsung mendapatkan pertolongan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, tanpa memandang apakah rumah sakit tersebut telah atau belum menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kepastian layanan ini dijamin oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa kondisi yang mengancam jiwa, seperti gangguan pernapasan, masalah sirkulasi darah, dan penurunan kesadaran, harus segera ditangani tanpa penundaan.

Rizzky juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan jelas menyatakan kewajiban bagi setiap rumah sakit untuk memberikan pelayanan kepada siapapun yang berada dalam kondisi darurat. Hal ini berlaku tanpa memandang status pasien, apakah ia adalah peserta JKN, pasien umum, atau bahkan tidak memiliki jaminan kesehatan sama sekali.

Penilaian mengenai apakah kondisi seorang pasien memenuhi kriteria gawat darurat sepenuhnya menjadi tanggung jawab tenaga medis profesional, terutama dokter yang menangani pasien tersebut. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan pertimbangan medis yang mendalam dan dengan memanfaatkan peralatan medis yang tersedia di rumah sakit.

"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melindungi masyarakat melalui Program JKN. Pelayanan yang diberikan telah diatur sedemikian rupa untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan medis peserta, dengan tetap berpegang pada aturan dan prosedur yang berlaku," kata Rizzky.

Beliau juga mengingatkan kepada seluruh peserta JKN untuk secara rutin memeriksa status kepesertaan mereka agar tetap aktif, mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan, dan mengadopsi gaya hidup sehat sebagai langkah pencegahan yang proaktif.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Desi Erianti meninggal dunia setelah ditolak masuk ke ruang IGD RSUD Rasidin Padang. Menurut keterangan dari pihak keluarga, pasien tersebut awalnya datang dengan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Namun, pihak keluarga mengklaim bahwa pasien tersebut ditolak masuk rumah sakit karena dinilai tidak termasuk dalam kategori kegawatdaruratan. Keluarga kemudian membawa Desi ke rumah sakit swasta, namun sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Kejadian meninggalnya Desi terjadi pada hari Sabtu (31/5/2025). Pihak keluarga menjelaskan bahwa Desi mengalami sesak nafas pada Sabtu dini hari.