JAKARTA, MasterV – Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan asuransi kesehatan dari pihak swasta hadir sebagai dua opsi utama dalam sistem proteksi kesehatan masyarakat.
Walaupun keduanya sama-sama bertujuan untuk memberikan akses terhadap pelayanan medis, terdapat perbedaan yang cukup signifikan jika dilihat dari segi biaya, luasnya cakupan, alur klaim, hingga mutu layanan yang diberikan.
Lantas, apa saja perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta? Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui.
MasterV/IRAWAN SAPTO ADHI Suasana ruang pendaftaran pasien di Klinik Purwanegara by Ibunda, Banjarnegara, Jateng, yang melayani pasien JKN pada Senin (29/7/2024) pagi. Klinik Purwanegara adalah cabang dari Klinik Ibunda di Kecamtan Purwareja Klampok yang mengalami perkembangan setelah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sejak awal program JKN lahir pada 2014. Di ruang itu, terpampang juga media informasi berisi 7 janji layanan JKN faskes.
1. Perbandingan Biaya dan Premi
Besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan telah ditetapkan oleh pemerintah dan relatif terjangkau untuk semua kelas, mulai dari kelas I, kelas II, hingga kelas III. Sebagai contoh, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I adalah sebesar Rp 150.000, sementara untuk kelas II sebesar Rp 100.000, dan kelas III sebesar Rp 35.000.
Menariknya, iuran ini tidak dibedakan berdasarkan faktor usia, jenis kelamin, ataupun kondisi kesehatan dari masing-masing peserta.
Pemerintah pun turut menanggung iuran bagi peserta yang tergolong sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), seperti masyarakat fakir miskin dan para veteran.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa peserta BPJS Kesehatan hanya dapat memilih kelas perawatan yang tersedia dan tidak memiliki kebebasan untuk memilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
Di sisi lain, besaran premi asuransi kesehatan swasta sangatlah bervariasi, tergantung pada faktor usia, riwayat kesehatan, manfaat yang dipilih, serta kelas perawatan yang diambil.
Tentu saja, semakin lengkap perlindungan yang ditawarkan dan semakin tinggi pula kelas layanan yang dipilih, maka semakin besar pula premi yang harus dibayarkan oleh peserta.
2. Cakupan Layanan dan Penyakit yang Ditanggung
BPJS Kesehatan memiliki cakupan yang luas, menanggung berbagai jenis pelayanan medis. Mulai dari konsultasi dengan dokter, rawat inap, tindakan operasi, hingga pemberian obat-obatan. Program ini juga mencakup hampir seluruh jenis penyakit, termasuk penyakit kronis dan penyakit serius.
FREEPIK/FREEPIK Asuransi adalah sebuah perjanjian hukum antara dua pihak, yaitu penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah).
Walaupun demikian, perlu diperhatikan bahwa terdapat pembatasan pada jenis layanan dan obat-obatan tertentu yang tidak termasuk dalam tanggungan.
Cakupan penyakit yang ditanggung oleh asuransi kesehatan swasta sangat bergantung pada jenis polis yang dipilih oleh peserta. Secara umum, asuransi kesehatan swasta menanggung berbagai jenis penyakit, baik yang ringan maupun yang berat, termasuk juga penyakit kritis yang membutuhkan penanganan intensif.
Namun, penting untuk dicatat bahwa beberapa penyakit tertentu yang sudah ada sebelum seseorang mendaftar (pre-existing condition) biasanya tidak langsung ditanggung atau bahkan dikecualikan sepenuhnya, tergantung pada kebijakan yang berlaku di masing-masing perusahaan asuransi.
3. Proses Klaim dan Akses ke Layanan Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk mengikuti sistem fasilitas kesehatan yang berjenjang. Hal ini berarti memerlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama agar dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Dalam praktiknya, proses administrasi BPJS Kesehatan terkadang bisa terasa cukup rumit dan memakan waktu, terutama pada saat proses rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama menuju rumah sakit.
Sebaliknya, peserta asuransi kesehatan swasta umumnya dapat langsung mengunjungi rumah sakit yang telah dipilih, asalkan rumah sakit tersebut telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Pelayanan yang diberikan biasanya akan lebih cepat, dan pasien dapat segera menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang dibutuhkan. Hampir semua rumah sakit menerima pembayaran melalui asuransi kesehatan, sehingga prosesnya cenderung lebih mudah dan tidak berbelit-belit.
4. Kualitas Fasilitas dan Pelayanan
Meskipun BPJS Kesehatan menawarkan cakupan yang luas, kualitas fasilitas dan pelayanan yang diberikan seringkali menjadi perhatian tersendiri. Beberapa peserta bahkan merasa kurang puas dengan kualitas pelayanan yang mereka terima.
Antrian yang panjang dan keterbatasan fasilitas seringkali menjadi keluhan umum yang disampaikan oleh para peserta BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, asuransi kesehatan swasta pada umumnya menawarkan pelayanan yang lebih cepat dan lebih privat. Peserta memiliki kebebasan untuk memilih dokter spesialis tanpa harus melalui proses rujukan yang panjang, serta berhak mendapatkan pelayanan di ruang rawat inap yang lebih nyaman, tergantung pada jenis polis yang dipilih.
PEXELS Ilustrasi rumah sakit, layanan kesehatan.
5. Jangkauan Layanan
Peserta BPJS Kesehatan umumnya hanya dapat berobat di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh BPJS, termasuk juga rumah sakit rujukan. Peserta tidak memiliki kebebasan untuk mengganti lokasi rumah sakit sesuai dengan keinginan mereka.
Apabila peserta sedang berada di luar kota dan mengalami sakit, mereka tetap harus meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu sebelum menuju rumah sakit, kecuali jika berada dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa.
Sementara itu, peserta asuransi kesehatan swasta memiliki fleksibilitas yang lebih besar. Mereka dapat memilih untuk berobat ke rumah sakit manapun yang mereka inginkan, dan pihak asuransi akan menanggung seluruh biaya yang timbul, meskipun rumah sakit tersebut tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan asuransi yang bersangkutan.
6. Program Pencegahan dan Layanan Tambahan
Dalam program BPJS Kesehatan, sayangnya tidak tersedia program pencegahan penyakit seperti medical check-up rutin atau vaksinasi.
Namun, di sisi lain, beberapa produk asuransi kesehatan swasta menawarkan program medical check-up rutin secara gratis, yang meliputi pemeriksaan darah lengkap, fungsi hati, fungsi ginjal, hingga screening untuk mendeteksi kanker dasar.
Tidak hanya itu, ada juga program vaksinasi dan konsultasi gizi tanpa biaya tambahan.
BPJS Kesehatan merupakan program wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, menawarkan biaya yang terjangkau dengan cakupan yang luas. Akan tetapi, perlu diingat bahwa terdapat beberapa keterbatasan dalam hal kualitas fasilitas, proses klaim, dan jangkauan layanan yang diberikan.
Sebaliknya, asuransi kesehatan swasta menawarkan fleksibilitas yang lebih besar dalam memilih layanan kesehatan, kualitas fasilitas yang lebih baik, dan pelayanan yang lebih cepat. Meskipun demikian, hal ini tentu saja berbanding lurus dengan biaya premi yang lebih tinggi.
Untuk banyak orang, memiliki keduanya, yaitu BPJS Kesehatan sebagai fondasi perlindungan dasar dan asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap, dapat menjadi solusi yang ideal untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih komprehensif dan optimal.