BPK: Opini LKPP 2024, Soroti BPN & Badan Karantina

Admin

27/05/2025

2
Min Read

On This Post

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah memberikan penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2024, dengan hasil menggembirakan bagi sebagian besar kementerian/lembaga. Sebanyak 82 kementerian/lembaga berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, terdapat dua lembaga yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian, yaitu Badan Pangan Nasional (BPN) dan Badan Karantina Indonesia.

Ketua BPK, Isma Yatun, menyampaikan bahwa LKPP merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah pusat dalam pelaksanaan APBN, sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku. "Pemerintah telah menyerahkan LKPP tahun 2024 kepada BPK pada tanggal 21 Maret 2025 untuk dilakukan pemeriksaan secara seksama," ungkap Isma Yatun dalam forum paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (27/5/2025).

Lebih lanjut, Isma Yatun menjelaskan bahwa opini WTP diberikan kepada 82 kementerian atau lembaga. Sementara itu, Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia harus menerima opini wajar dengan pengecualian.

Opini WTP ini, menurut Isma, "didasarkan pada opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan atas laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 laporan keuangan kementerian negara atau lembaga untuk tahun 2024."

Namun demikian, Isma menambahkan, "Meskipun demikian, 2 LKKL, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian." Hal ini menjadi catatan penting yang perlu diperhatikan.

Di tengah kondisi tekanan fiskal yang dihadapi saat ini, Isma Yatun menekankan pentingnya pemerintah untuk memastikan bahwa alokasi belanja negara memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Beliau juga mengharapkan dukungan dari DPR RI dalam mendorong pengalihan belanja yang dinilai kurang produktif.

"Kami berharap, DPR dapat terus berperan aktif dalam mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif menjadi belanja prioritas yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sejalan dengan upaya yang telah diinisiasi oleh pemerintah. Visi Asta Cita, yang menjadi landasan kebijakan nasional, kini telah terformulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana peran DPR sangatlah sentral dalam mengawal implementasi program-program strategis seperti Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Pangan," pungkasnya.