E-BPKB Berlaku: Biaya Administrasi Tetap Sama!

Admin

11/06/2025

1
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Korlantas Polri secara resmi mengimplementasikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) versi terbaru, yang dikenal sebagai BPKB elektronik atau e-BPKB. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa meskipun terjadi perubahan format, biaya administrasi yang dikenakan tetap tidak mengalami perubahan.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo. Beliau menegaskan bahwa biaya yang berlaku masih identik dengan biaya yang dikenakan pada penggunaan BPKB konvensional.

"Tidak, tidak ada perubahan. Biayanya tetap sama," demikian pernyataan Wibowo ketika dihubungi oleh Liputanku, pada hari Senin (2/6/2025).

Ditlantas Polda Aceh Ilustrasi BPKB Elektronik 2025

"Besaran biaya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020," imbuh Wibowo.

Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam lampiran, biaya penerbitan BPKB ditetapkan sebesar Rp 375.000.

Tarif ini berlaku baik untuk penerbitan BPKB baru maupun untuk proses penggantian kepemilikan atau balik nama kendaraan.

Wibowo juga menyampaikan bahwa pemilik BPKB lama tidak diwajibkan untuk melakukan penggantian dengan BPKB elektronik, kecuali jika terjadi perubahan kepemilikan atau proses balik nama oleh pihak lain.