BPKB Elektronik Terbit: Berlaku untuk Mobil Baru!

Admin

07/06/2025

2
Min Read

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Dengan terbitnya kebijakan ini, saat kita melakukan pembelian mobil baru, kita akan langsung memperoleh BPKB elektronik.

Akun Instagram @kawantoyota menampilkan video yang memperlihatkan wujud BPKB elektronik yang kini berlaku di Indonesia. Tampilannya sekarang lebih ringkas jika dibandingkan dengan BPKB versi sebelumnya. Ukurannya menyerupai paspor elektronik, dan dilengkapi dengan chip di bagian belakang yang dapat dibaca oleh perangkat NFC. Pemilik kendaraan pun dapat memindai data menggunakan aplikasi eBPKB Mobile. Cukup tempelkan ponsel yang memiliki fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik, dan data-data kendaraan akan langsung ditampilkan.

[Gambas:Instagram]

Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, mengonfirmasi bahwa BPKB elektronik saat ini sudah dapat digunakan. Beliau menjelaskan bahwa BPKB elektronik ini telah tersedia secara nasional.

“Sudah berlaku di seluruh Indonesia, namun implementasinya baru dilakukan di pelayanan polda-polda, sementara di polres-polres akan menyusul,” ujar Kombes Pol Sumardji kepada detikOto, Jumat (30/5/2025).

Namun demikian, menurut Kombes Pol Sumardji, BPKB elektronik atau e-BPKB saat ini masih terbatas untuk kendaraan roda empat. Itupun hanya berlaku untuk kendaraan baru, dan belum mencakup proses balik nama kendaraan bekas maupun sepeda motor.

“Baru kendaraan roda empat saja. Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan kendaraan roda dua belum tersedia material BPKB elektronik,” jelas Kombes Pol Sumardji.

Kehadiran BPKB elektronik ini tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan. Di dalam BPKB elektronik, identitas pemilik kendaraan tercantum secara lengkap dan terperinci.

Penerapan BPKB elektronik juga diprediksi akan mempercepat proses mutasi kendaraan. Bahkan, diperkirakan prosesnya tidak akan memakan waktu lebih dari satu hari. Seperti yang kita ketahui, proses mutasi atau duplikasi BPKB yang hilang sebelumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Di dalam BPKB elektronik, data sudah terintegrasi dengan berbagai informasi penting, seperti riwayat kendaraan, data teknis kendaraan, serta dapat terhubung dengan NFC di smartphone.

Asyik! Sebentar Lagi Polri Terbitkan BPKB Elektronik

Asyik! Sebentar Lagi Polri Terbitkan BPKB Elektronik