MasterV, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang melakukan transformasi signifikan dalam pelayanan registrasi kendaraan bermotor. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai transisi penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai tahun ini.
MasterV, Jakarta – Polri sedang melakukan transformasi signifikan dalam pelayanan registrasi kendaraan bermotor. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai transisi penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai tahun ini.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Sumardji, mengungkapkan bahwa implementasi BPKB elektronik ini sebenarnya sudah dimulai sejak Maret 2025.
“BPKB elektronik tersebut sudah berjalan sejak bulan Maret,” ujar Sumardji kepada awak Liputanku, Selasa (3/6/2025).
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa penerapan BPKB elektronik saat ini belum dilakukan secara menyeluruh. BPKB elektronik sementara ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat yang baru.
“Peruntukannya adalah untuk roda empat, khususnya kendaraan baru,” jelasnya.
Menurutnya, inovasi ini merupakan wujud adaptasi Polri terhadap perkembangan zaman. Lebih dari itu, BPKB elektronik juga akan mempermudah masyarakat dalam memverifikasi keabsahan BPKB mereka sendiri.
“Jadi, manfaat dan tujuan dari BPKB elektronik ini adalah kemudahan dalam memeriksa keabsahan BPKB yang dimiliki. Tidak perlu lagi datang ke Samsat, cukup melalui aplikasi BPKB elektronik di Playstore, data dapat diambil dan informasinya akan muncul,” terang Sumardji.
Dilansir dari berbagai sumber Liputanku, salah satu keunggulan utama BPKB Elektronik terletak pada tingkat keamanannya yang ditingkatkan. Dengan sistem penyimpanan data digital terenkripsi dan penggunaan chip RFID, e-BPKB menjadi sulit dipalsukan. Hal ini tentu saja memberikan perlindungan lebih bagi pemilik kendaraan dari potensi risiko pemalsuan dokumen.
Selain itu, proses pengecekan data kendaraan menjadi lebih efisien dan sederhana. Baik pemilik kendaraan maupun petugas dapat dengan mudah mengakses informasi kendaraan melalui sistem digital. Kemudahan akses ini pastinya menghemat waktu dan sumber daya dalam proses administrasi kendaraan.
Keunggulan lainnya dari BPKB Elektronik adalah kemudahan dalam penggantian apabila hilang atau rusak. Prosesnya menjadi lebih ringkas dibandingkan dengan BPKB konvensional. Selain itu, e-BPKB juga menyederhanakan pelacakan riwayat status data kendaraan, sehingga memberikan tingkat transparansi yang lebih baik.
Implementasi BPKB Elektronik di Indonesia dimulai secara bertahap sejak Maret 2025. Saat ini, e-BPKB baru berlaku untuk mobil baru (roda empat). Penerapan untuk sepeda motor (roda dua) dan kendaraan bekas belum dijadwalkan.
Pada awalnya, implementasi difokuskan di beberapa Polda tertentu, namun saat ini sudah berlaku secara nasional, meskipun layanan di tingkat Polres masih dalam tahap penyelesaian. Jadi, pemilik kendaraan roda empat yang baru akan menerima e-BPKB saat melakukan pembelian kendaraan.
“Peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru,” tegas Kombes Sumardji. Beliau juga menambahkan bahwa penerapan BPKB elektronik ini adalah bentuk adaptasi terhadap kemajuan zaman. Terlebih lagi, BPKB elektronik memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan keabsahan BPKB.
Biaya penerbitan BPKB Elektronik setara dengan biaya BPKB konvensional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan untuk memperoleh e-BPKB.
Saat ini, pemilik kendaraan tidak diwajibkan untuk mengganti BPKB konvensional dengan e-BPKB. Pemilik kendaraan akan menerima e-BPKB saat membeli kendaraan baru atau melakukan balik nama setelah e-BPKB diimplementasikan secara penuh di wilayah tersebut.
Kedepannya, pemilik kendaraan dapat melakukan validasi data BPKB melalui smartphone yang dilengkapi dengan fitur NFC dengan mengunduh aplikasi e-BPKB mobile. Ini akan semakin mempermudah akses dan verifikasi data kendaraan.
.