“`html
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan inovasi terbaru berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Namun, implementasi e-BPKB ini saat ini masih difokuskan pada mobil baru. Pertanyaan yang muncul, kapan giliran sepeda motor untuk mendapatkan fasilitas serupa?
Menurut penjelasan Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, penerapan BPKB elektronik atau e-BPKB saat ini memang masih terbatas untuk kendaraan roda empat. Lebih spesifiknya, hanya berlaku untuk kendaraan baru, belum mencakup proses mutasi atau balik nama kendaraan bekas.
"Saat ini baru kendaraan roda empat yang bisa menikmati fasilitas ini. Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan kendaraan roda dua masih belum bisa mendapatkan material BPKB elektronik," demikian pernyataan Sumardji kepada detikOto beberapa waktu lalu.
Perlu dicatat pula bahwa implementasi BPKB elektronik ini baru diterapkan di tingkat polda. Sementara itu, pelayanan di tingkat polres akan menyusul di kemudian hari.
Lantas, kapan sebenarnya masyarakat bisa berharap BPKB elektronik tersedia untuk sepeda motor dan kendaraan bekas? Sayangnya, Kombes Pol Sumardji belum dapat memberikan jawaban pasti. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengajukan penyesuaian biaya terkait implementasi BPKB elektronik, mengingat material yang digunakan lebih mahal dibandingkan BPKB konvensional.
"Kami sedang dalam proses pengajuan perubahan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) mengingat material untuk e-BPKB memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan BPKB yang dicetak," ungkap Sumardji.
Biaya BPKB Elektronik
Meskipun demikian, Sumardji menegaskan bahwa untuk saat ini tidak ada perubahan biaya terkait penerbitan BPKB elektronik. Biaya penerbitan e-BPKB masih sama dengan biaya yang berlaku untuk BPKB cetak sebelumnya.
"PNBP (penerimaan negara bukan pajak) untuk BPKB elektronik saat ini belum mengalami perubahan," jelas Sumardji.
Biaya penerbitan BPKB ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Peraturan tersebut telah menetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, disebutkan bahwa biaya penerbitan BPKB baru maupun penggantian kepemilikan adalah sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Tahun Ini, Korlantas Terbitkan BPKB Elektronik Dilengkapi Chip
Tahun Ini, Korlantas Terbitkan BPKB Elektronik Dilengkapi Chip
“`