BPKB Lama Sah! Tak Perlu Buru-buru Ganti E-BPKB?

Admin

10/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Korlantas Polri secara resmi telah memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik, atau yang lebih dikenal dengan e-BPKB, sejak Maret 2025. Sebuah pertanyaan penting muncul: apakah pemilik BPKB lama perlu segera mengajukan penggantian? Jawabannya, ternyata, tidak perlu.

Brigjen Pol Wibowo, Diregindent Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB untuk saat ini difokuskan pada kendaraan baru, khususnya mobil atau kendaraan roda empat ke atas, serta kendaraan lama yang melakukan proses balik nama. Inilah yang perlu dipahami.

“BPKB lama tetap sah selama kepemilikan kendaraan tersebut belum berpindah tangan,” tegas Wibowo, saat dihubungi Liputanku pada hari Minggu, 1 Juni 2025. Pernyataan ini memberikan kejelasan bagi pemilik kendaraan lama.

MasterV Ilustrasi BPKB motor. BPKB Elektronik Mulai Diterapkan 2025

“Namun, situasinya berubah jika kendaraan sudah berpindah tangan dan dilakukan balik nama. Dalam kondisi ini, penggantian dengan BPKB elektronik akan dilakukan,” lanjut Wibowo, memberikan detail lebih lanjut.

Wibowo menambahkan penegasan bahwa pemilik BPKB lama tidak perlu secara proaktif mendatangi kantor polisi untuk mengajukan penggantian ke BPKB elektronik. Penggantian baru bisa dilakukan bersamaan dengan proses peralihan kepemilikan, yaitu saat balik nama. Ini adalah poin penting yang perlu dicatat.

Korlantas Polri doc. Korlantas Polri tunjukkan fisik BPKB elektronik.

“Karena undang-undang telah mengaturnya demikian. Selama kepemilikan belum berubah, penggantian belum bisa dilakukan. Masa berlaku BPKB terikat langsung dengan masa pemilikan kendaraan,” jelasnya lebih lanjut.

BPKB elektronik hadir dengan sejumlah perbedaan dibandingkan BPKB konvensional. Salah satunya adalah perubahan dimensi menjadi lebih ringkas, menyerupai buku paspor. Selain itu, BPKB elektronik juga dilengkapi dengan chip RFID.