JAKARTA, MasterV – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan masih adanya agen perjalanan yang menawarkan visa Haji Furoda, meskipun Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa kuota haji ini tidak tersedia di tahun 2025.
“Investigasi sedang berlangsung,” demikian disampaikan oleh Ketua BPKN, Mufti Mubarok, saat dihubungi pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Sambil proses investigasi berjalan, BPKN memberikan saran kepada para penyelenggara haji agar segera mengembalikan hak-hak jemaah terkait biaya Haji Furoda yang telah dibayarkan sebelum adanya pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
“Penting untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan antara penyelenggara haji dan jemaah, terutama bagi mereka yang menggunakan visa Furoda, dengan segera mengupayakan pemulihan hak-hak jemaah,” tegas Mufti.
BPKN merekomendasikan agar penyelenggara haji dapat memberikan pengembalian dana (refund) sebesar 100 persen kepada para jemaah.
Apabila opsi ini dirasa memberatkan, alternatif kedua yang dapat dipertimbangkan adalah membuat perjanjian baru yang mengatur penundaan keberangkatan hingga tahun 2026, atau hingga Pemerintah Arab Saudi kembali memberikan kuota haji Furoda.
Namun demikian, jika kedua skenario penyelesaian tersebut dianggap kurang adil, jemaah dan penyelenggara haji tentunya memiliki opsi untuk mencapai kesepakatan sendiri, meskipun perlu diingat bahwa risiko yang mungkin timbul dapat bervariasi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen, BPKN telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh hak-hak mereka.
“Jika memang dibutuhkan, BPKN siap untuk membuka posko pengaduan dan berperan sebagai fasilitator mediasi, dengan tujuan agar hak-hak calon jemaah dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat,” ujar Mufti.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, harapan para calon jemaah haji untuk dapat menunaikan ibadah haji melalui jalur Furoda atau non-kuota harus pupus.
Hal ini disebabkan karena Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa untuk haji Furoda pada tahun ini, dan proses pemvisaan jemaah haji juga telah resmi ditutup.
“Saya telah menerima konfirmasi langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan telah ditutup sejak tanggal 26 Mei 2025, pukul 13.50 Waktu Arab Saudi (WAS),” jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam keterangannya pada hari Kamis, 29 Mei 2025.
Perlu diketahui bahwa haji melalui jalur Furoda memang bersifat non-kuota, sehingga tidak ada jumlah pasti kuota yang dialokasikan setiap tahunnya.
Selain itu, kepastian keberangkatan jemaah baru dapat dikonfirmasi setelah visa dan tiket pesawat berhasil diterbitkan.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa wewenang untuk menerbitkan visa haji Furoda sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Arab Saudi, dan bukan merupakan kewenangan dari pemerintah Indonesia.