Isu mengenai perampasan tanah kerap kali mencuat seiring dengan akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan transformasi sertifikat tanah dari format fisik menuju elektronik.
Masyarakat seringkali dilanda kekhawatiran bahwa lahan mereka yang belum terdaftar atau belum memiliki sertifikat elektronik akan diambil alih oleh negara ataupun pihak lain yang berkepentingan.
Kecemasan ini semakin diperkuat oleh informasi yang tidak memadai serta narasi yang kurang tepat di berbagai platform media sosial, yang tak jarang memicu ketidakpercayaan di kalangan publik.
Guna menjawab kegelisahan yang dirasakan masyarakat, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, memberikan penegasan bahwa tidak ada praktik perampasan tanah terhadap masyarakat yang belum mengantongi sertifikat elektronik.
"Tidak pernah ada kebijakan yang mengarah pada perampasan tanah masyarakat yang belum bersertifikat elektronik. Tugas kami adalah menghadirkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar Harison kepada MasterV, Selasa (27/5/2025).
Harison menjelaskan lebih lanjut bahwa sertifikat elektronik merupakan bagian integral dari modernisasi sistem pertanahan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta keamanan data.
Namun, kehadiran sertifikat elektronik ini tidak serta merta menghilangkan status hukum tanah yang belum terdaftar atau masih menggunakan sertifikat fisik.
Kepemilikan tanah yang belum bersertifikat elektronik tetap diakui sepanjang masyarakat mampu membuktikan hak atas tanah tersebut, misalnya melalui bukti kepemilikan tradisional seperti girik, petok, atau dokumen pendukung lainnya.
BPN menyediakan mekanisme khusus untuk memverifikasi keabsahan kepemilikan tanah melalui program PTSL, yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau.
Program PTSL sendiri memiliki tujuan mulia, yaitu mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh pelosok Indonesia, termasuk tanah-tanah yang belum memiliki sertifikat.
Merujuk pada data yang dirilis oleh BPN, hingga tahun 2025, program ini telah berhasil menerbitkan jutaan sertifikat tanah, mencakup pula wilayah-wilayah pedesaan.
Harison menegaskan, “Kami justru hadir untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat guna mencegah terjadinya sengketa dan memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan baik, bukan untuk merampas tanah mereka.”
Sertifikat Elektronik: Tidak Bersifat Wajib
Sertifikat elektronik adalah sebuah inovasi yang dipersiapkan untuk menyongsong masa depan, namun tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk segera melakukan penggantian sertifikat fisik yang mereka miliki.
BPN memberikan masa transisi yang cukup panjang, sehingga masyarakat yang masih memegang sertifikat lama tetap memiliki hak hukum yang sah dan diakui.
Harison menambahkan bahwa BPN secara berkelanjutan melakukan kegiatan sosialisasi untuk memastikan bahwa masyarakat memahami secara komprehensif mengenai proses ini.
.